Hukrim

Tersangka Penjarahan PT AKPL Tambah Jadi 32 Orang

46
×

Tersangka Penjarahan PT AKPL Tambah Jadi 32 Orang

Sebarkan artikel ini
Direskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Proses hukum kasus penjarahan kebun kelapa sawit milik perusahaan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) yang berlokasi di Kabupaten Seruyan terus berlanjut.

Jika sebelumnya Polda Kalteng telah menetapkan 27 tersangka dalam peristiwa penjarahan tersebut, kini Polda Kalteng kembali menetapkan 5 orang tersangka yang diduga juga terlibat dalam penjarahan di PT AKPL, sehingga bertambah menjadi 32 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah membeberkan terkait penangkapan otak pelaku dari penjarahan yang dilakukan oknum masyarakat.

“Untuk AKPL sebagaimana yang kita ekspose itu ada 27 tersangka yang dilakukan penahanan, dan kita kemarin juga sudah melakukan penangkapan lagi terhadap 5 orang tersangka yang mana itu adalah sebagai otak pelakunya,” ungkapnya.

Disampaikannya, kelima tersangka tersebut kini tengah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Para tersangka diduga membawa senjata tajam dan melakukan perusakan.

“Saat ini kelimanya sudah dilakukan penahanan dengan kasus membawa sajam dan melakukan perusakan terhadap pos penjagaan milik perusahaan AKPL,” ucapnya.

Selanjutnya, kelima tersangka tersebut diringkus Ditreskrimum Polda Kalteng di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat sedang melarikan diri kewilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Ia juga menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus penjarahan dan perusakan terhadap PT AKPL yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat.

“Tidak menutup kemungkinan akan tetap kita kembangkan sampai perkara tersebut selesai, barang bukti saat ini yang kita sita ada sajam,” tegasnya. mak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *