Spirit Kalteng

BPK Perwakilan Kalteng Serahkan LHP atas (LKPD, Bartim dan Seruyan Raih Opini WTP  

25
×

BPK Perwakilan Kalteng Serahkan LHP atas (LKPD, Bartim dan Seruyan Raih Opini WTP  

Sebarkan artikel ini
BPK Perwakilan Kalteng Serahkan LHP atas (LKPD, Bartim dan Seruyan Raih Opini WTP  
LHP –Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Barito Timur menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari BPK RI perwakilan Kalteng, Rabu (28/5).FOTO TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Seruyan, di Palangka Raya, Rabu (28/5). Kedua pemerintah daerah tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK berkewajiban menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya,” kata Dodik.

Dodik menjelaskan, pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai apakah laporan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

“Opini BPK didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua daerah, BPK mencatat total aset sebesar Rp4,61 triliun, kewajiban sebesar Rp8,17 miliar, ekuitas Rp4,59 triliun, pendapatan daerah Rp2,56 triliun, dan belanja daerah Rp2,59 triliun.

“Belanja daerah lebih besar dari pendapatan. Namun secara umum laporan keuangan disajikan wajar dan mendapatkan opini WTP,” ujar Dodik.

Meski demikian, BPK masih menemukan 32 permasalahan yang terbagi dalam empat kategori: penyusunan laporan keuangan (1 temuan), pendapatan daerah (3 temuan), belanja daerah (20 temuan), dan pengelolaan aset (8 temuan).

“Permasalahan-permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume maupun spesifikasi pekerjaan, ketidaksesuaian kontrak, serta pelaksanaan belanja yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dodik menyoroti pula masih adanya denda keterlambatan senilai Rp484 juta, dan total kelebihan pembayaran belanja daerah sebesar Rp12,24 miliar, serta potensi kelebihan belanja daerah sebesar Rp1,16 miliar. Dari jumlah tersebut, telah disetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp7,86 miliar, namun masih terdapat Rp4,87 miliar yang belum dipulihkan.

“Kami berharap hal ini segera diselesaikan,” tegasnya.

BPK juga menemukan adanya permasalahan aset tetap yang belum sepenuhnya dikelola secara memadai. Khusus untuk Kabupaten Seruyan, Dodik menyebut permasalahan tersebut masih berlarut-larut.

“Mohon agar jajaran di daerah terus berkomunikasi dengan kami, baik dengan tim pemeriksa maupun bagian hukum agar bisa segera ada solusi,” ujar Dodik.

Ia menambahkan, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan, seperti menyusun mekanisme internal, merevisi SOP, dan membuat pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Meski sudah meraih opini WTP, tetap perlu dikawal dan ditingkatkan tata kelola serta pengawasan keuangan negara,” pesannya.

Dalam sambutannya, Dodik juga mengingatkan agar hasil temuan BPK ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan.

“Untuk semester II tahun 2024, tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi di Seruyan sebesar 80,39 persen, dan Barito Timur sebesar 85,6 persen. Ini prestasi yang patut diapresiasi,” kata Dodik.

Lebih lanjut, ia menegaskan, tujuan akhir dari pemeriksaan keuangan adalah untuk mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa indikator kesejahteraan masyarakat seperti tingkat pengangguran terbuka dan kemiskinan harus diperhatikan.

“Untuk tingkat pengangguran, kedua kabupaten mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, tingkat kemiskinan di Barito Timur justru mengalami peningkatan. Ini perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Dodik membacakan sebuah pantun sebagai penutup dan bentuk apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah berupaya menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Sementara itu, Bupati Barito Timur Muhammad Yamin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK atas proses pemeriksaan dan masukan yang diberikan.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kami telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan dan siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” kata Yamin.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada.

“Kami mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut atas temuan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya. ldw