PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka BS, warga Kotawaringin Timur (Kotim), yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Persetujuan ini disampaikan dalam ekspos virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, serta Kajari Kotim Donna Rumiris Sitorus, Rabu (25/6).
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa kasus berawal saat BS membeli sepeda motor Honda Beat dari seseorang bernama Sudarto alias Ompong seharga Rp5 juta, tanpa surat-surat resmi. Belakangan, motor tersebut diketahui hasil curian milik saksi Yasman dengan kerugian Rp10 juta.
BS akhirnya ditangkap polisi pada 27 April 2025. Namun, karena merupakan pelanggaran pertama, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan telah terjadi perdamaian dengan korban, penuntutan dihentikan.
“Ini bentuk implementasi keadilan restoratif, sekaligus mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Dodik. mak





