NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Seorang laki-laki berusia 30 tahun bernama Samsuden alias Ajis, warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Ratna (48), secara sadis.
Peristiwa ini terjadi di area kebun kelapa sawit milik warga Desa Bukit Jaya pada 20 Juni 2025 lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono saat menggelar press release di Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (25/6).
“Korban pembunuhan ini adalah ibu kandung pelaku sendiri. Awal kejadian saat korban hendak mengambil rapor anaknya (adik tersangka), karena ada barang yang tertinggal, korban meminta anak perempuannya untuk ke sekolah dahulu, sedangkan korban pulang ke rumah untuk mengambil barang yang tertinggal,” ungkap Kapolres.
Dalam perjalanan pulang ke rumah inilah, lanjut dia, korban diserang secara membabi buta oleh seseorang yang tidak lain adalah anaknya sendiri.
Kapolres Joko Handono juga menjelaskan, korban diketahui meninggal dunia karena mengalami kurang lebih 30 tusukan di tubuhnya dan ada tusukan yang menembus area vital/jantung.
“Tersangka menyerang korban dari belakang dengan menusukkan pisau ke arah punggung korban berulang kali sehingga korban jatuh ke tanah. Setelah itu tersangka makin brutal dengan menyerang menggunakan pisau ke bagian dada, perut dan dagu korban,” ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka mengaku sebelum melakukan aksi biadabnya, terlebih dahulu mengonsumsi obat batuk merek Komix dengan jumlah 18 sachet dan melakukan pengintaian di jalan area kebun sawit di mana ibu kandungnya melintas.
“Tersangka juga merupakan residivis tindak pidana curanmor pada tahun 2017 dan divonis 3 tahun penjara,” sebutnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Kapolres, menurut keterangan pelaku, alasan pelaku tega membunuh ibu kandungnya karena merasa tidak diberi perhatian atau merasa cemburu dengan adik-adiknya yang mendapat perhatian lebih dari ibunya.
“Tersangka sakit hati karena menurutnya korban lebih menyayangi adiknya dibandingkan tersangka,” kata Kapolres.
Kini, Samsuden alias Ajis harus berurusan hukum dan menanggung akibat perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun, Pasal 338 KUHPidana penjara selama-lama 15 tahun, serta Pasal 354 Ayat 2 KUHPidana penjara selama-lama 10 tahun.
“Adanya peristiwa ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga komunikasi yang baik di dalam keluarga dan lingkungan, serta agar menggunakan obat-obatan di pasaran sesuai dosis yang ditentukan dan sesuai peruntukannya, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada saraf dan memengaruhi kinerja otak, hingga mengakibatkan perilaku yang melanggar hukum,” kata Kapolres. c-kar





