Hukrim

Pelarangan Liputan Rekonstruksi Langgar Kebebasan Pers

11
×

Pelarangan Liputan Rekonstruksi Langgar Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Pelarangan Liputan Rekonstruksi Langgar Kebebasan Pers
Pengamat Hukum Kartika Candrasari

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Alvaro Jordan terhadap kekasihnya, Nurmaliza, sempat menggegerkan warga Palangka Raya. Jasad korban ditemukan di tepi Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya–Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Kini, kasus tersebut telah memasuki tahap rekonstruksi. Proses rekonstruksi digelar oleh Polres Pulang Pisau pada Kamis (26/6). Namun, proses tersebut disorot publik lantaran dilakukan secara tertutup. Awak media yang hendak meliput jalannya rekonstruksi justru dihadang oleh aparat kepolisian.

Tindakan pelarangan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk kalangan advokat yang menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.

“Sangat disayangkan. Ini terkesan tidak transparan dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palangka Raya, Kartika Candrasari.

Menurut Kartika, selama proses peliputan dilakukan secara profesional dan sesuai fakta, seharusnya tidak ada alasan bagi aparat untuk menghalang-halangi kerja jurnalistik.

“Larangan peliputan seharusnya hanya berlaku dalam proses persidangan, karena membutuhkan izin dari majelis hakim. Sedangkan untuk tahap penyelidikan atau penyidikan, selama pemberitaan mengacu pada fakta, peliputan sah-sah saja dilakukan,” jelasnya.

Kartika juga mengingatkan bahwa tindakan aparat yang melarang wartawan meliput justru bisa menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

“Ketika proses hukum tidak dilakukan secara terbuka, publik akan menilai ada sesuatu yang disembunyikan. Hal ini bisa menimbulkan spekulasi negatif terhadap penyidik, seolah-olah ada upaya menutup-nutupi fakta,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa transparansi dalam proses penanganan kasus sangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan gambaran utuh dan adil, baik dari sisi korban maupun pelaku.

“Setiap fakta hukum akan menghasilkan penilaian yang berbeda tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Bisa jadi bagi penyidik prosesnya sudah terbuka, tapi bagi publik, masih ada hal-hal yang belum jelas,” pungkas Kartika.

Sementara, dikonfirmasi terkait dugaan pelarangan liputan dan pembatasan tersebut. Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin, menerangkan karena alasan situasional keamanan. Mengingat pihak keluarga korban sekitar tujuh orang datang bersama wartawan dan dikhawatirkan emosi melihat adegan dalam rekonstruksi.

“Tempatnya sepi mas sesuai TKP di Palangka Raya dimana kamar hanya berukuran 3×3 meter persegi. Kami khawatirkan keluarga emosi melihat adegan saat pelaku membunuh korban,” tuturnya. mak