TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) memusnahkan sebanyak 225 barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (30/6). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Bartim Yedivia Rum dan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Bartim, Pengadilan Negeri serta sejumlah instansi terkait.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah barang bukti dari perkara yang telah inkrah atau memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yedivia Rum dalam keterangannya.
Adapun rincian jumlah perkara yang ditangani Kejari Bartim adalah sebagai berikut, Narkotika 19 perkara, Perkebunan 2 perkara, Penganiayaan: 4 perkara, Penggelapan 1 perkara, Kesehatan 1 perkara, Penipuan 2 perkara, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 1 perkara, Perlindungan Anak 6 perkara, Perzinahan 1 perkara, Pencurian 7 perkara, Penadahan 1 perkara dan Perjudian 1 perkara
Sementara itu, jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 63 paket sabu dengan berat total 85,23 gram, 12.000 tablet obat, 5 buah senjata tajam, 1 unit handphone, 10 buah timbangan digital, plastik klip, baju, alat panen, dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman kantor Kejari Bartim sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Kami berharap, dengan pemusnahan ini masyarakat dapat melihat komitmen aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara secara tuntas,” pungkasnya. c-pea





