Januari-Juni 2025, Polres Bartim Tangani 5 Kasus Kekerasan Seksual
TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial E (43) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 19 tahun. Motif pelaku diketahui murni karena dorongan nafsu.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Ayah korban, KP (53), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bartim pada Minggu (1/6).
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah tempat istrinya bekerja. Saat situasi lengah, pelaku menarik korban masuk ke dalam toilet, memaksa korban membuka pakaian, dan melakukan tindakan cabul.
“Pelaku meraba, meremas, dan mencoba menyetubuhi korban dari depan dan belakang. Bahkan korban diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap AKP Adhy saat konferensi pers di Mapolres Bartim, Senin (30/6).
Ditegaskan, tersangka tidak memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan pribadi dengan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kejiwaan pelaku dinyatakan normal.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, dalam konferensi pers yang sama, Polres Bartim juga membeberkan perkembangan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum setempat. Dari Januari hingga Juni 2025, terdapat lima kasus kekerasan seksual dengan tujuh orang tersangka.
Kasus-kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial MGD, YT (47), S (28), WA (34), MM (35), S (38), dan E (43). Para pelaku melancarkan aksinya di berbagai lokasi berbeda, dengan korban rata-rata masih di bawah umur dan beberapa di antaranya merupakan penyandang disabilitas.
AKP Adhy merinci bahwa seluruh tersangka saat ini telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa Polres Bartim berkomitmen kuat dalam perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan penyandang disabilitas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak dan penyandang disabilitas. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan,” tegasnya.
Penanganan kasus ini dilakukan dengan melibatkan lintas instansi, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kesehatan Bartim, Kejaksaan Negeri Bartim, Pengadilan Negeri Tamiang Layang serta tim penasehat hukum. c-pea





