LAMANDAU/TABENGAN.CO.ID – Upaya peredaran gelap narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, personel gabungan dari Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Seorang pria berinisial RR ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7) sekitar pukul 04.00 WIB saat razia rutin kendaraan oleh tim gabungan Ditresnarkoba, Unit K9 Ditsamapta, dan Satresnarkoba Polres Lamandau.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan RR. Karena gerak-geriknya mencurigakan, dilakukan penggeledahan dengan bantuan anjing pelacak,” jelas Erlan, Selasa (15/7).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik warna emas hitam bertuliskan “Freeso–drend Durien” yang ternyata berisi sabu dengan berat kotor 1.020 gram. Barang haram tersebut disembunyikan rapi di dalam ruang penyimpanan dongkrak mobil.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit handphone OPPO A18, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Erlan.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Erlan menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen terus menekan peredaran gelap narkoba di wilayahnya, terutama dengan menyasar jalur-jalur yang rawan dijadikan lintasan penyelundupan narkotika.
“Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku dan terus memperketat pengawasan di titik-titik strategis wilayah Kalteng,” pungkasnya. fwa











