PEMPROV KALTENG

Status Aset Pemprov di Pal 5 dan Tilung Belum Tuntas

26
×

Status Aset Pemprov di Pal 5 dan Tilung Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
Edy Pratowo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait dua aset tanah menyita perhatian publik.

Diketahui, di dua aset yang menjadi polemik itu berdiri Kantor Wali Kota Palangka Raya untuk yang di Jalan Tjilik Riwut dan di Jalan Temanggung Tilung berdiri Sentra Industri dan UMKM.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo menyatakan bahwa sejumlah aset milik Pemprov yang berada di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5 (Pal 5) dan Jalan Tilung, Palangka Raya, saat ini masih dalam proses koordinasi lintas instansi.

Menurutnya, status kepemilikan dan pemanfaatan aset-aset tersebut belum sepenuhnya tuntas. Beberapa di antaranya bahkan masih dalam status pinjam pakai dan belum dilakukan serah terima secara resmi antara Pemprov dan Pemko.

“Saya belum ngecek ya, coba nanti kita lihat perkembangan dari Pemprov dan Pemko seperti apa,” ujar Edy saat ditemui awak media di Palangka Raya, Selasa (15/7).

Ia mengakui, permasalahan aset yang belum terselesaikan ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi kendala administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Semua kan pinjam pakai, semua kan sudah terbangun. Nah, ini yang harus kita koordinasikan, dipercepat. Artinya diselesaikan, win-win solusinya gimana,” ungkap Edy.

Pemprov Kalteng, kata dia, melalui instansi teknis terkait terus berupaya menuntaskan persoalan aset tersebut secara bertahap.

“Ada surat dari BKAD, hanya pemberitahuan. Aset kita setiap tahun kan bertambah, jadi harus diselesaikan satu per satu,” jelasnya.

Edy menegaskan pentingnya sinergi antara pemangku kepentingan agar proses penyelesaian aset berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Penyelesaian ini dinilai penting agar aset-aset yang sudah terbangun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik. ldw

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *