SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Sampit Handi Widiyatno menegaskan, karyawan pada seluruh perusahaan termasuk pada perusahaan tambang sesuai ketentuan harus dicover oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan. Terkait adanya temuan yang didapat saat anggota Komisi III melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kotim, salah satunya di PT SMA di Kecamatan Cempaga Hulu, pihaknya memastikan memang perusahaan tersebut belum mendaftarkan karyawannya pada program BPJS Kesehatan.
“Setelah kami cek memang belum terdaftar dalam program, kalaupun ada yang terdaftar namun masuk dalam kantor cabang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi Tabengan Selasa (15/7).
Lebih lanjut dikatakan Handi, untuk di Kotim khusus untuk perusahaan tambang baru satu yang tercatat karyawannya telah terdaftar mengikuti program BPJS kesehatan, yakni di wilayah Kecamatan Parenggean. Sementara selain perusahaan itu diakuinya belum ada yang terdaftar.
Kemudian terkait kepesertaan karyawan tambang yang diduga masuk dalam kepesertaan PBI, menurut Handi, pihaknya juga tidak bisa mengecek hal itu dikarenakan perusahaan tersebut belum terdaftar mengikuti program.
“Kami kesulitan mengeceknya karena memang datanya juga tidak ada. Sebenarnya kalau karyawan mereka itu sudah digaji perusahaan wajib mendaftarkan dalam program BPJS kesehatan kalaupun sebelumnya terdaftar di PBI pun tetap bisa langsung dialihkan,” terangnya.
Untuk itu Handi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kotim khususnya untuk perusahaan yang beroperasi pada sektor tambang untuk dapat mendaftarkan para karyawannya pada program BPJS Kesehatan. Kalau terdapat kendala terkait hal tersebut dirinya meminta kepada pihak HRD perusahaan agar segera berkonsultasi kepada pihaknya untuk dapat dicarikan solusi sehingga semua karyawan dapat tercover program BPJS kesehatan. c-may











