Hukrim  

Praktisi Hukum Kecam Aksi Ancaman Sopir ODOL

Praktisi Hukum Kecam Aksi Ancaman Sopir ODOL
Ari Yunus Hendrawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Video ancaman yang diduga dilakukan oleh kelompok sopir yang mengatasnamakan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) terhadap Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menuai reaksi dari berbagai pihak. Aksi ini dipicu penindakan tegas terhadap truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

Praktisi hukum Kalteng, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa Gubernur Agustiar telah bertindak sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebutkan dasar hukum penindakan tersebut berasal dari sejumlah peraturan daerah, yakni Perda Provinsi Kalteng No. 7 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas Angkutan Produksi, Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, serta Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan.

“Satpol PP dan tim terpadu sudah melakukan langkah persuasif, mulai dari teguran lisan, surat pernyataan, hingga penghentian operasi truk ODOL. Bahkan, sanksi pidana sudah disiapkan bagi pelanggar berulang, denda maksimal Rp50 juta, kurungan hingga 1 tahun, hingga pencabutan izin usaha,” kata Ari.

Ia juga merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, Pasal 277 menetapkan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta untuk pelanggaran dimensi kendaraan, sementara Pasal 307 mengatur sanksi bagi kelebihan muatan dengan kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Selain itu, PP No. 55 Tahun 2012 juga mewajibkan uji tipe dan keabsahan muatan kendaraan.

Ari mengecam keras narasi provokatif yang berkembang. Ia meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk menegur warganya yang memprovokasi dan menyudutkan Kalteng.

“Jutaan warga Jatim hidup berdampingan di tanah Kalteng—mereka bekerja, membangun, tanpa gaduh. Jangan biarkan tindakan segelintir orang memecah persatuan antardaerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tidak hanya melalui jalur formal, tetapi juga dengan pendekatan budaya. Kalteng bukan tambang asa, tapi ladang harapan. Hormati tanahnya, jaga jalannya, dan pahami budayanya. Itulah keadaban.

“Jika masih ada pelanggaran ODOL, maka wajib diproses melalui jalur hukum formal, dan bisa disertai sanksi adat. Hukum positif memberikan efek jera, tetapi sanksi adat memberi efek moral agar tidak memancing konflik,” katanya.

Ari juga menyebut aksi blokade jalur distribusi oleh GSJT sebagai bentuk “scam sosial” yang membahayakan masyarakat luas.

“Itu bukan sekadar protes, tapi sabotase sosial. Mereka menggagalkan hak rakyat untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup. Jangan rakyat kecil dijadikan tameng. Yang melanggar justru adalah perusahaan yang memaksa sopir membawa muatan 30–50 ton, padahal batas legal hanya 8–10 ton,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ari mengingatkan pentingnya menegakkan hukum dengan adab. “Keutuhan distribusi hanya bisa dijaga bila hukum ditegakkan secara tegas dan beradab. Kalteng tidak anti investasi, tapi harus disertai penghormatan terhadap hukum dan budaya lokal,” pungkasnya. fwa