Transmigrasi, Gubernur Tegaskan Prioritas Warga Lokal

Transmigrasi, Gubernur Tegaskan Prioritas Warga Lokal
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mendorong pelaksanaan program transmigrasi yang lebih terfokus dan berbasis kebutuhan lokal.

Saat ini, program transmigrasi diprioritaskan di lima kawasan transmigrasi yang tersebar di Kabupaten Kapuas, Lamandau, Gunung Mas, Sukamara, dan Kotawaringin Barat (Kobar).

Kendati demikian, kebijakan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat. Salah satu tokoh yang mengkritisi adalah mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang. Ia secara terbuka menyerukan agar dilakukan moratorium transmigrasi, dengan pertimbangan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat lokal dan adat di Kalimantan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi tetap berkomitmen untuk melindungi dan memprioritaskan masyarakat lokal dalam setiap program pembangunan, termasuk transmigrasi.

“Soal penolakan transmigrasi, mungkin tanggapan dari Bapak sendiri bagaimana? Kita ini adalah NKRI, ya kan? Kan sudah berjalan,” ujar Gubernur Agustiar Sabran saat dimintai tanggapan awak media, di Palangka Raya, Rabu (23/7).

Gubernur juga menekankan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menerima pembahasan resmi terkait program transmigrasi baru dari pemerintah pusat.

“Tapi kami yang dapat kemarin, waktu itu ada Pak Dirjen, katanya sih, tidak ada pembahasan untuk itu. Yang penting itu, tidak ada,” jelasnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa pelaksanaan transmigrasi tidak boleh menggeser hak-hak masyarakat lokal.

“Kan sudah saya katakan, visi kami yaitu ingin menjadikan orang lokal itu menyerupai tuan rumah sendiri,” tegasnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah itu berarti masyarakat lokal tetap menjadi prioritas? “Jadi kita harus tetap memprioritaskan masyarakat lokal kita,” terang Gubernur.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meski program transmigrasi terus dijalankan, Pemerintah Provinsi Kalteng tetap berpegang pada prinsip keadilan dan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai pilar utama pembangunan daerah. ldw