NANGA BULIK/tabengan.com – Hingga saat ini, para guru yang belum masuk program sertifikasi masih mengharapkan adanya pembayaran tunjangan non sertifikasi selama 5 bulan untuk tahun 2016, yang belum cair.
Diakui, selama tahun 2016 lalu, tunjangan non sertifikasi yang dibayarkan hanya untuk bulan Januari sampai Juli saja. Sedangkan tunjangan non sertifikasi untuk bulan Agustus sampai Desember 2016, sampai sekarang belum juga dibayarkan.
“Banyak teman-teman guru yang menanyakan kapan sisa tunjangan non sertifikasi tahun 2016 dibayarkan,” ungkap ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lamandau, Karnegi, Jumat lalu.
Pihaknya, kata dia, sudah menyampaikan hal ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lamandau, namun belum ada realisasinya.
“Kepada teman-teman gurupun saya sudah sampaikan agar mohon bersabar. Karena berdasarkan surat yang dikeluarkan pihak dinas Dikbud tertanggal 15 Desember 2016, bahwa kekurangan pembayaran tunjangan non sertifikasi akan disalurkan pada 2017 ini,” jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Dikbud Lamandau, melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Eby Iriansen, membenarkan jika tambahan penghasilan atau tunjangan non sertifikasi untuk 5 bulan terakhir pada 2016 lalu itu memang belum cair.
“Tetapi, tidak cairnya sisa tunjangan non sertifikasi, bukan dikarenakan adanya penahanan dari Pemerintah Daerah Lamandau dalam hal ini dinas Dikbud, melainkan dikarenakan tidak adanya anggaran dana,” ujarnya.
Karena, sambung dia, jumlah anggaran dana tambahan penghasilan guru yang ditransfer dari Pemerintah Pusat di tahun 2016 lalu ke kas daerah ternyata tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan yang diajukan.
“Karena dananya kurang, sehingga anggaran yang tersedia hanya mampu mengcover untuk pembayaran tunjangan selama 7 bulan saja,” ucapnya.
Dijelaskan dia, kebutuhan dana untuk tunjangan guru non sertifikasi tahun 2016 lalu totalnya sebesar Rp.2.307.000.000,-, sedangkan dana yang tersedia hanyalah Rp.1.407.000.000,-. Sehingga didapat kekurangan dana sebesar Rp.909.750.000,-.
“Artinya, bukan dananya tidak bisa cair, tapi yang mau dicairkannya ini tidak ada. Alasannya, karena pemerintah pusat sampai saat ini tidak ada transfer ke kas daerah untuk tunjangan itu. Sedangkan seperti kita ketahui bahwa tunjangan tambahan penghasilan guru itu kan dananya dari pusat, dari DAU (Dana Alokasi Khusus),” tukasnya.c-kar