KASONGAN/tabengan.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PU dan Pera RI), pada 2017 ini akan membantu 315 unit rumah kepada masyarakat Katingan yang kondisi rumahnya tidak layak huni.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Katingan Ir Krisolit Elbaar MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Penataan Kota Erwin ST MT kepada Tabengan, Jumat (5/5).
Dari 315 unit rumah yang dibantu tersebut, menurutnya, dibagi dalam 3 desa, yaitu desa Dahian Tunggal kecamatan Pulau Malan mendapat 125 unit, desa Kampung Tengah kecamatan Katingan Kuala mendapat 95 unit, dan desa kampung Baru kecamatan Katingan Kuala mendapat 95 unit.
Dari 315 unit rumah yang dibantu tersebut, meskipun bentuk bantuannya berupa material peralatan bangunan rumah, seperti papan, balok, atap, dan berbagai jenis paku.
Namun menurutnya dari semua material tersebut jika dinilai dengan rupiah, maka jumlah bantuan tersebut sekitar Rp15 juta per unit rumah.
Sedangkan suplay bantuannya akan diserahkan langsung Satuan Kerja (Satker) di Perovensi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada penerima bantuan dalam 2 tahap. Tahap pertama senilai Rp 7,5 juta dan tahap kedua senilai Rp 7,5 juta/unit.
Setelah materialnya terpasang atau dikerjakan penerima bantuan, dengan bukti memberikan laporan pertanggung jawabannya disertai dengan sejumlah foto kepada Satker, Satker baru menyerahkan lagi material bangunan tahap kedua (terakhir).
Adapun alasan dibaginya dalam 2 tahap tersebut, menurutnya, karena berdasarkan pengalaman beberapa tahun yang lalu, ternyata sebagian penerima bantuan diduga menjual material bangunan yang diberikan.
“Dengan alasan itulah, sehingga pemerintah selain membagi dalam 2 tahap, juga meminta kepada penerima bantuan untuk membuat pertanggungjawabannya,” jelas mantan Kabid Binamarga di Dinas PU ini.
Terkait dengan bantuan dimaksud, menurutnya, bantuan ini langsung dari Kemen PU Pera RI melalui Satker Perumahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sedangkan Dinas Perkim Kabupaten Katingan hanya memfasilitasinya saja atau bahasa kasarnya hanya membantu Satker di Provinsi saja. Sedangkan yang menentukan desa-desa mana di Katingan ini yang mendapatkan bantuan tersebut adalah dari Kemen PU dan Pera RI j.
“Meskipun sebelumnya Pemkab melalui Dinas PU Katingan beberapa waktu lalu pernah mengusulkan desa-desa di Katingan, namun yang menentukannya adalah dari Kemen PU dan Pera RI,” jelasnya.c-dar