PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) untuk melaksanakan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya yang terjerat tindak pidana narkotika. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak dilakukan pada Rabu (30/7).
Kepala Lapas Pangkalan Bun Herry Muhamad Ramdan, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan mendukung proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memiliki masalah penyalahgunaan narkotika.
“Selain penandatanganan PKS, pertemuan ini juga membahas berbagai hal penting, mulai dari penentuan kriteria peserta, skema pelaksanaan, metode rehabilitasi berbasis komunitas, hingga dukungan psikososial dan monitoring hasil program,” ungkap Herry, Kamis (31/7).
Ia menegaskan, program rehabilitasi ini merupakan wujud komitmen pemasyarakatan dalam memberikan layanan pembinaan yang lebih holistik kepada warga binaan kasus narkotika.
“Rehabilitasi sosial bukan hanya soal pemulihan dari ketergantungan, tetapi juga tentang membangun kembali harapan dan kesiapan mental warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan peran yang lebih baik,” lanjutnya.
Menurut Herry, program ini dirancang untuk dilaksanakan secara bertahap dengan pendekatan multidisiplin. Pelaksanaan program melibatkan tim konselor, petugas pemasyarakatan, serta dukungan BNNK Kobar sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan rehabilitasi narkotika. c-uli





