BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Polres Barito Selatan (Barsel) menetapkan tiga warga Barito Timur (Bartim) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan untuk perkebunan kelapa sawit. RA (42), RD (27) dan U (46) diduga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk perkebunan kelapa sawit di lahan Jalan Simpang Baruang-Telang Andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan pada 30 Juli 2025 lalu.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Barang bukti yang diamankan 2 buah Chainsaw warna orange merk New West, 1 buah korek api bahan bakar gas warna biru, merk nagoya. 1 buah dirigen ukuran 5 liter yang berisi sisa minyak jenis Pertalite sebanyak 2 liter, 1 botol air mineral merk prof ukuran 600ml yang berisi oli mati. 3 potongan kayu sisa pembakaran, dalam keadaan hangus warna hitam serta 1 unit handphone Merk Oppo A3s,” katanya dalam rilis, Senin (4/8).
Ia menerangkaan, pengungkapan berawal ketika pihaknya menerima laporan adanya hotspot di daerah Desa Dangka yang termonitor melalui aplikasi BRIN FIRE milik BPBD Barsel.
Selanjutnya tim dari Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, BPBD Barsel, Koramil Dusun Selatan, KPHP Barsel dan MPA Desa Dangka mendatangi lokasi titik hotspot tersebut. Di sana ditemukan adanya ketiga tersangka dan mengaku tengah membersihkan lahan dengan cara dibakar di lahan seluas 5 hektare.
“Tiga tersangka ini melakukan pembakaran lahan atas perintah PS dengan upah Rp 150.000 per hari. Pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap PS yang diketahui berada di Bali,” tuturnya. c-lis





