Hukrim

Bhabinkamtibmas dan TSAK Sosialisasikan Larangan Karhutla

163
×

Bhabinkamtibmas dan TSAK Sosialisasikan Larangan Karhutla

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas dan TSAK Sosialisasikan Larangan Karhutla
SOSIALISASI-Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut bersama TSAK dan Babinsa memberikan sosialisasi larangan karhutla. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polresta Palangka Raya mengerahkan jajaran Bhabinkamtibmas untuk bersinergi dengan berbagai elemen lintas sektoral di wilayah masing-masing.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Aipda Sutrisno Piliang, yang bersama Tim Serbu Api Kecamatan (TSAK) dan Babinsa TNI aktif melakukan sosialisasi larangan karhutla kepada warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (6/8).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk langkah preventif dalam menghadapi musim kemarau yang mulai melanda beberapa wilayah di Kalimantan Tengah.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, seperti membuka lahan dengan cara membakar. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan karhutla,” terangnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai pelopor dalam menjaga lingkungan dan mendukung upaya bersama mencegah bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah Palangka Raya saat musim kemarau tiba.

“Melalui kolaborasi antara Bhabinkamtibmas, TSAK, Babinsa, dan masyarakat, kami berharap kesadaran kolektif bisa tumbuh sehingga potensi terjadinya karhutla bisa ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya. ist