PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga kabupaten sebagai daerah darurat narkoba atau zona merah akibat tingginya peredaran narkotika. Tiga wilayah itu adalah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gunung Mas (Gumas) dan Kuala Kapuas.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyebut peredaran narkoba di wilayah tersebut kerap terjadi di kawasan pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
“Sampit (Kotim) menjadi salah satu pintu masuk, terutama di area tambang dan kebun sawit. Sementara Gumas dikenal sebagai pasar peredaran. Kapuas juga mengalami situasi serupa,” ujarnya, Minggu (24/8).
Menurutnya, tingginya angka peredaran di tiga kabupaten itu membuat BNNP Kalteng meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. “Kami intens berkomunikasi dengan para bupati, termasuk DPRD, untuk menyusun langkah pencegahan dan penguatan dari tingkat kelurahan hingga desa,” jelasnya.
BNNP Kalteng juga telah mendeteksi adanya bandar besar yang menjadi pemasok utama di daerah tersebut. Temuan ini telah dilaporkan ke Gubernur Kalteng dan kepala daerah setempat.
“Sudah ada yang terdeteksi sebagai pemasok besar, dan kami terus melakukan langkah hukum serta koordinasi untuk menekan peredaran,” tegas Ruslan.
Sebagai tindak lanjut, BNNP Kalteng berencana mendirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di wilayah yang masuk kategori darurat narkoba. Pendirian ini diharapkan memperkuat pengawasan dan pemberantasan.
“Tempat dan fasilitas sudah disiapkan, sehingga kegiatan BNN bisa berjalan lebih maksimal sebelum BNNK resmi terbentuk,” tambahnya.
Perputaran narkoba di tiga kabupaten tersebut disebut sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan kilogram. “Estimasi peredaran bisa mencapai 5 hingga 20 kilogram. Angka ini cukup besar dan menjadi alarm bagi kita semua,” tutup Ruslan. mak











