PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait melaksanakan operasi gabungan di daerah Lapangan Sanaman Mantikei Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Langkai, Rabu (27/8).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya Emi Abriyani, menjelaskan bahwa razia tersebut digelar untuk memastikan setiap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, telah dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kewajiban pembayaran pajak.
“Razia ini berlangsung selama tiga hari. Kemarin kami melaksanakan di kawasan Stadion Tuah Pahoe, kemudian dilanjutkan di Sanaman Mantikei,hari ini tadi. Dari hasil pemeriksaan, banyak pengendara yang terjaring karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan, bahkan ada yang belum membayar pajak,” jelasnya.
Menurutnya, pada pelaksanaan razia hari pertama, sedikitnya 64 pelanggar terjaring, baik pengendara roda dua maupun roda empat. Sementara itu, pada hari berikutnya, kembali ditemukan puluhan pengendara yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor, serta sejumlah pengemudi yang SIM dan STNK-nya sudah kedaluwarsa.
“Terhadap para pelanggar, kami berikan edukasi agar segera melakukan perpanjangan SIM, STNK, serta melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor SAMSAT, Mall Pelayanan Publik (MPP) Palangka Raya, maupun melalui Bank Kalteng,” tegas Emi.
Lebih lanjut, Emi menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama lintas instansi, antara Ditlantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), SAMSAT, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Sementara itu, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng AKP Beno Hertanto, menuturkan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan operasi gabungan dengan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Dalam pemeriksaan, kami memberhentikan pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, baik karena tidak membawa surat-surat lengkap maupun pelanggaran kasat mata lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, maka langsung dilakukan penindakan berupa tilang,” ungkapnya.
Dari hasil pengamatan di lapangan, jenis pelanggaran paling banyak terjadi pada kelengkapan administrasi, seperti tidak memiliki SIM atau STNK yang sudah mati. Menariknya, pelanggar bukan hanya kalangan tertentu, tetapi beragam mulai dari remaja, orang dewasa, hingga ibu rumah tangga.
“Pesan kami kepada masyarakat, agar lebih tertib berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan dan pastikan pajak dibayarkan tepat waktu. Tertib lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama,” tuturnya.
Dengan adanya operasi gabungan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk taat aturan semakin meningkat, sehingga tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menciptakan ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas di Kota Palangka Raya. dte





