PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi perdagangan berjangka komoditi yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/III/2024/SPKT POLDA Kalimantan Tengah pada 28 Maret 2024, kini memasuki tahap gelar perkara di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Terlapor dalam kasus ini adalah Janel Alfarichi Siahaan, seorang Wakil Pialang Berjangka, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang merugikan korban hingga Rp650 juta.
Kuasa hukum korban, Jeplin M Sianturi, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk korban melalui media sosial, kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, agar mau menanamkan modal di perusahaan PT Bestprofit dengan janji keuntungan besar.
“Awalnya korban mentransfer dana sebesar Rp400 juta. Namun pihak perusahaan menyebut uang itu diblokir oleh sistem, sehingga korban diminta kembali menambah Rp250 juta. Total dana yang terkumpul mencapai Rp650 juta,” ungkap Jeplin saat ditemui di Polda Kalteng, Kamis (28/7).
Menurut Jeplin, sempat dilakukan mediasi antara korban dan terlapor. Dari hasil mediasi itu, korban akhirnya menerima pengembalian uang sebesar Rp400 juta. Dengan demikian, sisa kerugian korban masih mencapai Rp250 juta.
“Karena ada pengembalian sebagian dana, laporan sempat akan dicabut. Namun pada tanggal 25 Agustus 2025, klien kami kembali mendapat surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait undangan gelar perkara khusus,” jelasnya.
Sementara itu, upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada tersangka Janel Alfarichi Siahaan dan kuasa hukumnya, Yesi, tidak membuahkan hasil. Keduanya memilih langsung masuk ke dalam mobil tanpa memberikan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum tersangka maupun PT Bestprofit belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus tersebut. mak











