Spirit Kalteng

BPJS Ketenagakerjaan  Dan DPMPTSP Dorong Kepatuhan Perusahaan Melalui Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

65
×

BPJS Ketenagakerjaan  Dan DPMPTSP Dorong Kepatuhan Perusahaan Melalui Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA-DPMPTSP bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan literasi dan sosialisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin usaha namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.di Aula DPMPTSP Kotim. Foto istimewa

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan literasi dan sosialisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin usaha namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula DPMPTSP Kotawaringin Timur, dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan baru maupun lama, serta petugas layanan perizinan.

Sekdis DPMPTSP Kotawaringin Timur Bapak  Mohammad Ikhwan, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Instruksi Presiden terkait pelaksanaan jaminan sosial, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai syarat perizinan berusaha.

“Masih banyak perusahaan yang belum mengetahui bahwa salah satu syarat legalitas operasional adalah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kegiatan literasi ini, kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi dan melindungi tenaga kerjanya,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Wahyu Budi Untoro, menambahkan bahwa program ini mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) bagi tenaga kerja.

“Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Saat ini, data menunjukkan masih banyak perusahaan di wilayah Kotawaringin timur yang belum terdaftar sebagai peserta,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP akan melakukan integrasi sistem dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga izin usaha atau perpanjangan izin tidak akan diproses jika perusahaan belum memiliki bukti kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perusahaan di wilayah Kotawaringin Timur dapat segera menyesuaikan diri dan mendaftarkan seluruh pekerjanya agar mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan sesuai regulasi.ist

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *