Hukrim

Penyebab Kebakaran Kantor DPMPTSP Kalteng, Dikonfirmasi, Polisi Belum Jawab?

20
×

Penyebab Kebakaran Kantor DPMPTSP Kalteng, Dikonfirmasi, Polisi Belum Jawab?

Sebarkan artikel ini
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kebakaran yang melanda Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu (30/8) lalu. Inset Praktisi hukum dan advokat Kalteng Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kebakaran yang melanda Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah pada Sabtu (30/8) lalu, hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan. Publik mempertanyakan penyebab pasti insiden tersebut, sementara aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi secara terbuka.

‎‎Situasi ini semakin menjadi sorotan lantaran insiden kebakaran terjadi di tengah proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), yakni perkara PT Investasi Mandiri (IM) yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Perkara ini disebut-sebut turut melibatkan DPMPTSP.

‎‎Praktisi hukum dan advokat Kalteng Suriansyah Halim angkat bicara terkait minimnya informasi publik mengenai hasil penyelidikan kebakaran tersebut. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dari aparat kepolisian.

‎‎”Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi di Kantor DPMPTSP. Tapi semangat transparansi wajib dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik penyebab kebakaran tersebut. Kami sangat mendorong agar proses penyelidikan oleh penyelidik dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujar Halim, Rabu (24/9).

‎‎Halim juga menyoroti kekhawatiran masyarakat yang mengaitkan kebakaran ini dengan penanganan perkara korupsi PT Investasi Mandiri. Menurutnya, penting bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan objektivitas demi menjaga kepercayaan publik.

‎‎”Mengingat adanya kekhawatiran masyarakat terkait keterkaitan kasus ini dengan perkara PT Investasi Mandiri yang sebelumnya juga melibatkan DPMPTSP, penting bagi aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menjamin bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh,” katanya.

‎‎Halim menegaskan bahwa keterbukaan bukan sekadar formalitas prosedural, tetapi menjadi wujud komitmen terhadap keadilan dan integritas lembaga.

‎‎”Transparansi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal komitmen terhadap keadilan dan integritas semua pihak. Harusnya dijawab saja, jangan bungkam. Karena dengan bungkam, maka dugaan-dugaan masyarakat akan menjadi liar dan menjadi berita panas,” timpal Halim.

‎‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan kebakaran tersebut. Meski sudah beberapa kali awak media mengonfirmasi, namun tidak ada jawaban. Publik masih menunggu kejelasan atas insiden yang dinilai mencurigakan dan terjadi dalam waktu yang sensitif bagi penanganan kasus besar di Kalteng.

‎‎Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penyegelan terhadap pabrik dan area tambang milik PT IM. Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Zirkon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah pada tahun 2020.

‎‎Namun, PT IM tidak hanya mengandalkan lahan konsesi tersebut. Dengan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng, perusahaan seolah-olah menjual zirkon dari tambang memiliki izin. Faktanya, PT IM membeli hasil tambang masyarakat dari wilayah Katingan dan Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta sejumlah pemasok lainnya. Penyimpangan terhadap RKAB ini diduga menjadi celah bagi PT IM untuk menyalurkan zirkon, ilmenit, dan rutil ke pasar domestik maupun ekspor sepanjang tahun 2020 hingga 2025.

‎‎Skema tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun, baik dari sisi keuangan negara, pajak daerah, kerusakan lingkungan, maupun akibat pembiaran aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

‎‎Berdasarkan Laporan Tahunan (Annual Report) 2024, PYX Resources perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London  mengakui PT IM sebagai salah satu asetnya. PYX juga disebut sebagai pihak yang mengendalikan sekaligus menerima manfaat dari operasional PT IM. Di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT IM diketahui berada di lokasi bangunan yang sama.

‎‎Selain menyegel pabrik PT IM, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap CV Dayak Lestari yang diduga terafiliasi dengan PT IM, berlokasi di Jalan Mangku Rambang, Kota Palangka Raya. mak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *