Hukrim

KPK Libatkan Wartawan Kalteng Cegah Korupsi, Survei Penilaian Integritas KPK

23
×

KPK Libatkan Wartawan Kalteng Cegah Korupsi, Survei Penilaian Integritas KPK

Sebarkan artikel ini
KPK Libatkan Wartawan Kalteng Cegah Korupsi, Survei Penilaian Integritas KPK

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 guna memetakan risiko korupsi secara berkelanjutan pada lembaga publik sebagai dasar kebijakan pencegahan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik. Menariknya, survei ini melibatkan para jurnalis/wartawan di daerah.

Di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sendiri, khususnya Kota Palangka Raya, ada sejumlah wartawan yang menerima pesan khusus via WhatsApp dari akun SPI by KPK berconteng biru, Rabu (24/9).

“Bapak/Ibu diminta menilai beberapa KLPD berdasarkan pengalaman bekerja sama maupun berinteraksi dengan instansi selaku JURNALIS/WARTAWAN (Daftar KLPD akan muncul pada saat Bapak/Ibu mengakses link). KPK menjamin kerahasiaan informasi pribadi dan seluruh isi survei sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan data responden,” demikian bunyi pesan yang diterima salah satu kru Redaksi Tabengan.

“Untuk mengisi SPI 2025, klik tombol *Isi Survei*. Mari bersama kita lawan korupsi dari langkah kecil untuk Indonesia yang lebih baik. #BeraniMengisiHabisiKorupsi,” lanjut pesan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan jika survei SPI melibatkan responden acak termasuk dalam kalangan jurnalis sebagai salah satu responden perwakilan ahli.

“Betul pak, Survei Penilaian Integritas,” ujar Budi singkat saat dikonfirmasi Tabengan, Rabu (24/9).

KPK terus berupaya memperkuat budaya integritas di seluruh sektor pemerintahan maupun dunia pendidikan. Salah satu instrumen yang dikembangkan adalah SPI. Survei ini dirancang sebagai alat ukur yang sistematis untuk menilai tingkat integritas, sekaligus menjadi peta risiko korupsi di berbagai lembaga, kementerian, pemerintah daerah, hingga institusi pendidikan.

SPI adalah instrumen survei nasional yang dilaksanakan oleh KPK setiap tahun. Melalui survei ini, KPK menghimpun data dari responden internal, responden eksternal serta ahli atau pihak terkait lainnya. Responden Internal meliputi pegawai atau aparatur yang bekerja di lingkungan Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah yang disurvei.

Responden Eksternal meliputi, masyarakat atau pihak luar yang pernah menggunakan layanan pada instansi terkait dalam kurun waktu satu tahun terakhir dan Responden Ahli (Expert), yaitu pihak independen yang memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam tentang instansi tersebut, seperti BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, Jurnalis, dan lain-lain.

Beberapa kalangan jurnalis di Kalteng seperti Pemimpin Redaksi Harian Umum Tabengan Doddy Khairi Ashadi, Redaktur Pelaksana (Redpel) HU Tabengan Haris Lesmana dan Wartawan HU Tabengan Rahul Manufan Pandra turut menjadi responden yang disurvei oleh KPK RI.

“Iya saya dan beberapa teman wartawan lainnya mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor resmi KPK untuk mengisi survei SPI KPK,” ujar Doddy.
Data yang diperoleh menggambarkan tingkat risiko korupsi, pola penyimpangan, hingga area rawan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Dengan begitu, SPI tidak hanya menjadi laporan, tetapi juga panduan strategis untuk perbaikan tata kelola. rmp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *