*Suarakan Koperasi Pasca Diambil Alih PT Agrinas
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Adat Kotawaringin Timur (Kotim) menyuarakan kondisi koperasi pasca ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Bahkan, Pemkab Kotim bersama dengan DPRD Kotim diberikan waktu selama satu minggu oleh masyarakat yang berdemo di depan kantor Bupati Kotim, agar menindaklanjuti aspirasi mereka terkait pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara di Kotim.
“Kita berikan wartu sepekan saja kepada mereka untuk menindaklanjuti aspirasi ini. Jika tidak, maka kami akan kembali lagi ke sini,” kata kordinator aksi, Ricko Kristolelu, Rabu (24/9).
Ricko menyampaikan beberapa poin tuntutan mereka di antaranya, melawan dan menolak Kerja Sama Operasional (KSO) yang dilakukan Agrinas terhadap pihak ketiga. Khususnya di lahan koperasi atau perseorangan serta perseroan kemitraan.
Mereka juga akan melakukan aktivitas seperti biasa di atas lahan yang disita dan dikelola oleh KSO Agrinas tersebut. Menolak dan mengecam aksi kriminalisasi terhadap warga yang ada haknya sebagai usaha kebun kelapa sawit melalui koperasi.
Selain itu, juga mereka menilai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar Satgas PKH ini tidak lagi relevan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kami juga meminta agar Agrinas duduk bersama masyarakat membicarakan solusi penyelesaian yang lebih baik mengedepankan hajat hidup masyarakat,” kata Ricko.
Menurutnya, harus ada pemulihan hak masyarakat. Sebab pengambilalihan sawit ilegal di kawasan hutan oleh negara harus disertai pemulihan hak-hak masyarakat. Pasalnya, Perpres No 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan merupakan wilayah adat, apalagi dengan pendekatan militer yang digunakan.
“Penyerahan pengelolaan sawit ilegal kepada PT Agrinas, sangat rentan untuk mengusir kami masyarakat dari ruang hidup kami yang secara sepihak diklaim sebagai kawasan hutan oleh pemerintah,” tegasnya.
Ratusan massa ini akhirnya ditemui langsung Wakil Bupati Kotim Irawati, Ketua DPRD Kotim Rimbun beserta dengan sejumlah anggota DPRD lainnya. Kemudian juga dari Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Dalam kesempatan itu dilakukan serah terima dan penandatanganan terhadap tuntutan para warga yang berasal dari anggota dan pengurus koperasi plasma tersebut.
Irawati mengatakan, aspirasi ini akan mereka sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat.
“Akan kami sampaikan dan kami tampung sampai kepada pemerintah pusat dalam hal penyampaian aspirasi,” terangnya. c-may











