PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria paruh baya berinisial AM (46), warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Ia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celananya.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Berbekal laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Abdul Hamid, Selasa (23/9).
“Setelah diamankan, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu seberat 5,85 gram dalam plastik klip bening yang disembunyikan di kantong celana pelaku,” jelas Kapolres, Rabu (24/9).
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah pelaku. Dari lokasi, ditemukan barang bukti lain berupa satu plastik klip berisi sabu, sebuah sendok takar dari sedotan, dan satu unit timbangan digital.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. c-uli











