Hukrim

2 Pelaku Penganiayaan di Kotim dan Lamandau Bebas

30
×

2 Pelaku Penganiayaan di Kotim dan Lamandau Bebas

Sebarkan artikel ini
KEADILAN-Salah satu tersangka penganiayaan meminta maaf kepada korbannya usai mendapatkan restorative justice. FOTO ISTIMEWA

Jampidum Setujui Restorative Justice

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, pada Selasa (30/9), menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) atas nama tersangka DZ, serta Kejari Lamandau atas nama tersangka Y.

Keduanya diketahui dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Persetujuan penghentian penuntutan tersebut diputuskan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual dan dihadiri oleh Jampidum, Sekretaris Jampidum Undang Mugopal, Kajati Kalteng Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, Asisten Pidum Suyanto, serta masing-masing Kajari beserta jajaran.

Tersangka DZ diketahui pernah menikah dengan korban M dan telah bercerai pada 2014, namun masih memberikan nafkah kepada anak-anak mereka. Pada 10 Juli 2025, tersangka mendatangi rumah korban setelah sebelumnya mengirim pesan WhatsApp berisi teguran yang dianggap korban sebagai bentuk teror. Saat bertemu, tersangka memukul leher korban, menyeretnya, lalu membanting hingga kepala korban membentur tembok. Akibat kejadian itu korban mengalami benjol, memar, serta lecet berdasarkan hasil visum.

Sementara itu, tersangka Y terlibat cekcok dengan istrinya hingga berlanjut ke rumah mertua. Karena emosi, tersangka melemparkan pecahan batako dan sebuah dodos ke arah korban Imam Sujono (mertuanya), yang akhirnya mengenai lengan korban dan menyebabkan luka robek serta lecet. Hasil visum RSUD Lamandau menunjukkan luka akibat trauma benda tajam.

Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice diberikan setelah memenuhi sejumlah syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.

Jampidum menyampaikan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Kajari Kotawaringin Timur, Kajari Lamandau, serta jaksa fungsional yang telah aktif memfasilitasi tercapainya perdamaian. Ia menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan upaya Kejaksaan untuk lebih dekat dengan masyarakat sesuai arahan Jaksa Agung.

“Selanjutnya agar memerintahkan Kejari Kotawaringin Timur dan Kejari Lamandau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya,” ucapnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *