Hukrim  

BNNP  Kalteng Sita 8,3 Kg Sabu dan 211 Butir Ineks, Tangkap Oknum Pegawai KemenHAM Kalteng 

BNNP  Kalteng Sita 8,3 Kg Sabu dan 211 Butir Ineks, Tangkap Oknum Pegawai KemenHAM Kalteng 
BERANTAS-Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan. TABENGAN/FERRY WAHYUDI 

+Ditemukan Keterlibatan Narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Perempuan Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Operasi gabungan ini membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang pelaku serta barang bukti sabu seberat 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan operasi dilakukan secara mendadak berdasarkan laporan intelijen mengenai pergerakan jaringan narkoba besar yang beroperasi di wilayah Kalteng.

“Operasi ini merupakan join operation BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar. Informasi kami terima dua minggu lalu dan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya, Senin (10/11) petang.

Penindakan dilakukan pada 8 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mencegat dua kendaraan jenis Toyota Calya di Jalan Jenderal Sudirman KM 21, tepatnya di dekat Jembatan Sei Lenggana, Kotawaringin Timur (Kotim), setelah sebelumnya tim bergerak dari Palangka Raya menuju Sampit dan Seruyan.

Saat penyergapan, salah satu pelaku berusaha kabur sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Tiga pelaku diamankan, sementara satu pelaku lainnya bernama Hengky berhasil melarikan diri.

Dua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri bernama Agus Sofi dan Cece, kemudian satu pemuda bernama Reynold. Mereka menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam speaker mobil.

Pelaku Reynold bertugas sebagai penerima barang dari kurir asal Pontianak, setelah barang diterima kemudian dijemput oleh pasutri Agus Sofi dan Cece. Pasutri tersebut bertugas sebagai pengirim kepada pemesan sabu.

Dari dalam speaker mobil, petugas menyita 8,3 kilogram sabu dan 100 butir ineks. Pengembangan kemudian dilakukan di rumah pelaku Agus Sofi di Kecamatan Baamang, Kelurahan Baamang Hilir. Dari sana petugas kembali menyita 111 butir ekstasi yang merupakan sisa pengiriman sebelumnya.

Ruslan menjelaskan jaringan ini memiliki struktur yang rapi, mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali di dalam lapas.

“Kami temukan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas perempuan Palangka Raya, serta oknum dari KemenHAM Kalteng selaku pemesan 100 butir ekstasi. Oknum tersebut bernama Edi Setiawan dan sudah kami amankan,” tegasnya.

BNNP Kalteng mengidentifikasi sejumlah pelaku lain, di antaranya WBP Lapas Sampit bernama Rusdianur alias Yuyud, serta WBP Lapas Perempuan Palangka Raya (LPP) Palangka Raya bernama Ririn dan Ana. Jaringan ini juga terkait peredaran narkoba ke wilayah Gunung Mas dan Tumbang Samba.

“Dari pengungkapan ini, kami  mengejar penerima barang haram tersebut, yakni Rudi Mandor, Fahmi (adik Rudi) dan Ifan di wilayah Sei Pinang, Kapuas. Sedangkan tersangka utama, yakni bos dari ketiga tersangka bernama Diwan telah diamankan oleh BNNP Kalbar,” ungkapnya.

Ruslan menegaskan bahwa pengungkapan jaringan besar ini sejalan dengan arahan Presiden dan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Bahkan, BNN mendukung penerapan hukum adat Dayak bagi pengedar, berupa pengusiran dari Bumi Tambun Bungai.

“Kami tidak hanya proses hukum negara, tapi berkoordinasi juga terkait sanksi adat bagi pelaku narkoba di Kalteng,” pungkasnya. fwa