Hukrim

Mangkir Sidang, Zheze Galuh Justru Live TikTok di Klinik Kecantikan

200
×

Mangkir Sidang, Zheze Galuh Justru Live TikTok di Klinik Kecantikan

Sebarkan artikel ini
Mangkir Sidang, Zheze Galuh Justru Live TikTok di Klinik Kecantikan
MANGKIR-Potongan video ketika Zheze Galuh tengah menjalani perawatan kecantikan. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan perkara perseteruan dua selebgram, Ernawati alias Zheze Galuh dengan Hikmah Novitasari, kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (18/12), terpaksa ditunda lantaran terdakwa Zheze Galuh kembali mangkir dari persidangan.

Agenda sidang yang semestinya menghadirkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun hingga persidangan dibuka, terdakwa tidak tampak hadir di ruang sidang, sehingga majelis hakim tidak dapat melanjutkan pemeriksaan.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Zheze Galuh tidak menyampaikan keterangan apa pun terkait ketidakhadirannya. Ia justru diketahui tengah melakukan siaran langsung (live) melalui akun TikTok @tokozezegaluh. Dalam tayangan tersebut, Zheze terlihat sedang menjalani perawatan di sebuah klinik kecantikan.

Sidang sempat dibuka kembali sekitar pukul 14.30 WIB, namun tetap tidak dapat dilanjutkan secara substansial karena terdakwa tetap tidak hadir. Ketidakhadiran Zheze Galuh memicu reaksi negatif dari sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang, yang menilai terdakwa tidak menghormati proses peradilan.

Majelis Hakim yang diketuai Yunita kemudian memutuskan kembali menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (23/12).

“Karena terdakwa Ernawati tidak hadir, maka sidang ditunda pada hari Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ITE,” ujar Yunita sambil mengetuk palu sidang.

Tertundanya pemeriksaan saksi ahli ITE, setelah sebelumnya majelis mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, membuat proses pembuktian perkara belum sepenuhnya rampung. Keterangan ahli ITE dinilai krusial untuk menilai keabsahan alat bukti elektronik yang menjadi dasar dakwaan.

Majelis hakim menegaskan pemeriksaan lanjutan diperlukan agar perkara dapat diputus secara komprehensif, objektif dan berdasarkan seluruh alat bukti yang sah menurut hukum. mak