SAMPIT/TABENGAN.CO.IDSatuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 56,28 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Rabu (4/2) dimana tersangka yang diamankan adalah S Bin B.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian yakni pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi bahwa SB sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengetahui keberadaan terlapor,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Petugas kemudian mendapat informasi bahwa terlapor berada di Jl. Minun Dehen Gang Damang Pijar Rt. 023 Rw. 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Petugas kepolisian berhasil mengamankan SB dan melakukan interogasi.
“Terlapor secara kooperatif menjelaskan bahwa ia menyimpan barang yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah di Jl. H. Masrani RT 059 RW 009 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang ,” jelas AKP Edy Wiyoko.
Selanjutnya, terlapor dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah Kotim dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (C-May)





