DPRD PALANGKA RAYA

Ditemukan 308 Kasus Nilai Rp28,18 Miliar, Kerugian Daerah Sisa Rp14,74 Miliar, DPRD Palangka Raya Keluarkan 4 Rekomendasi LHP BPK RI

267
×

Ditemukan 308 Kasus Nilai Rp28,18 Miliar, Kerugian Daerah Sisa Rp14,74 Miliar, DPRD Palangka Raya Keluarkan 4 Rekomendasi LHP BPK RI

Sebarkan artikel ini
Ditemukan 308 Kasus Nilai Rp28,18 Miliar, Kerugian Daerah Sisa Rp14,74 Miliar, DPRD Palangka Raya Keluarkan 4 Rekomendasi LHP BPK RI
Jati Asmoro/ foto Nunus

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – DPRD Palangka Raya memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kerugian daerah yang masih menyisakan nilai cukup besar. Melalui rapat paripurna, DPRD menyampaikan empat rekomendasi penting atas Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah Semester I Tahun 2025.

Juru Bicara DPRD Palangka Raya Jati Asmoro, menegaskan rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memastikan penyelesaian kerugian daerah berjalan optimal dan tidak berlarut-larut.

“Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah secara optimal,” ujarnya, Selasa (3/2).

Ia mengungkapkan, DPRD menilai pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tanggal 6 Agustus 2025, namun untuk di 2026, pihaknya berharap penetapan SK Wali Kota tidak lagi mengalami keterlambatan.

Berdasarkan laporan BPK RI, total kerugian daerah yang tercatat mencapai 308 kasus dengan nilai sebesar Rp28,18 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian daerah yang telah direalisasikan baru mencapai Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen.

“Capaian ini patut diapresiasi, tetapi masih ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan,” kata Jati.

Pasalnya, masih terdapat sisa kerugian daerah sebesar Rp14,74 miliar atau 52,31 persen yang belum tertuntaskan. DPRD pun meminta agar sisa kerugian tersebut menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ke depan.

Menurut Jati, sisa kerugian daerah itu tersebar dalam berbagai tahapan penyelesaian, mulai dari tahap informasi, proses, hingga penetapan. Setiap tahapan, lanjutnya, memiliki tantangan tersendiri yang membutuhkan penanganan yang tepat dan terukur.

“Setiap tahapan memiliki kendala tersendiri yang perlu ditangani secara tepat,” sebutnya.

Dalam rekomendasinya, DPRD Palangka Raya menekankan empat poin utama, yaitu melalui Panitia Khusus, DPRD mendorong pemerintah kota untuk mengoptimalkan kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Majelis Pertimbangan dan tim terkait menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kasus secara berkala.

Tak hanya itu, DPRD juga menekankan pentingnya menuntaskan proses penghapusan temuan LHP BPK yang telah ditetapkan agar temuan serupa tidak kembali muncul dalam laporan pemantauan berikutnya.

DPRD berharap agar Pemko Palangka Raya lebih disiplin dalam penetapan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pembentukan tim dan majelis penyelesaian kerugian daerah.

“Kami berharap seluruh rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dengan baik demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkasnya. nws