KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polres Katingan, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setempat amankan AN (34) yang diduga pengedar barang narkotika jenis ganja beserta barang bukti (bb). Demikian kata Kapolres Katingan AKBP Dodik Hsrtono, melalui Kasat Resnarkoba setempat AKP Affan Efendi, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Selasa siang (10/2), melalui Wars Ap (WA).
Kronologis penangkapan yang diduga pengedar ganja berinisial AN (34) beserta barang buktinya dengan berat sekitar 39,40 gram tersebut menurut AKP Affan Efendi, terjadi pada selasa sore (6/1) sekitar pukul 15.00 wib di pinggir sungai jalur 5 desa Makmur Utama Kecamatan Kuala.
Selain ganja, pihaknya menurutnya juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana seperti plastik hitam dilengkapi dengan nomor resi pengiriman yang digunakan untuk mengirim paket berisikan narkotika jenis ganja serta alat komunikasi (handphone). “Paket berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut dikirim melalui salah satu eskpedisi yang pada saat dilakukan penyelidikan posisi paket berada di Kota Sampit, Kotawaringin Timur,” terangnya.
Selanjutnya, informasi mengenai paket berisikan narkotika jenis ganja tersebut menurutnya, diterima langsung dari Bareskrim Polri. “Untuk menindaklanjuti informasi tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan adanya paket yang mencurigakan yang dikirim oleh sebuah akun Instagram. Sehingga, kami langsung melakukan controlled delivery guna mengetahui pemilik paket tersebut,” jelasnya.
Kemudian pada hari Selasa (6/1) sekira pukul 15.00 wib, pihaknya menurutnya, berhasil mengamankan pemilik barang AN (34 Th) beserta barang bukti. Saat ini perkara atas nama tersangka AN (34 Th) berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menunggu petunjuk lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan juga menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Katingan dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana Narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat Narkoba.aris/redfer





