PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Persidangan praperadilan yang diajukan Dea kembali memanas. Dalam agenda pembuktian, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan mengenai kronologi penjemputan Dea serta pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lingkungan keluarganya.
Salah satu saksi, NL, yang merupakan teman Dea, mengungkapkan bahwa dirinya berada di kediaman advokat Rahmadi G Lentam ketika sejumlah orang datang dan kemudian membawa dirinya bersama Dea.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, NL menyebut orang-orang tersebut tidak mengenakan seragam kepolisian, melainkan berpakaian sipil. Ia juga mengaku tidak melihat adanya surat tugas maupun surat perintah yang diperlihatkan saat mereka berada di rumah Rahmadi.
“Beberapa orang teriak kepada Pak Rahmadi, teriak ‘jangan menghalang-halangi kami’. Saya sempat bilang, ‘Ini kenapa? Bicaranya baik-baik dulu.’ Terus mereka marah-marah sama saya,” ujar NL dalam persidangan.
Menurut NL, dirinya bersama Dea kemudian diminta mengikuti orang-orang tersebut dan dibawa menggunakan kendaraan menuju kantor kepolisian. Ia mengaku baru mengetahui bahwa mereka merupakan aparat setelah berada di dalam kendaraan.
“Tahu-nya pas di mobil,” ungkapnya.
NL juga mengaku menjalani pemeriksaan selama dua malam tiga hari. Selain itu, telepon selulernya turut diamankan dan diperiksa petugas sehingga ia tidak dapat menghubungi pihak keluarga atau kerabatnya.
Ketika mempertanyakan alasan dirinya dibawa ke kantor polisi atau Polda Kalteng, NL mengaku hanya mendapat jawaban agar menunggu.
“Tunggu aja,” kata NL menirukan jawaban petugas.
Selain keterangan NL, saksi NA yang merupakan kakak Dea juga memberikan keterangan mengenai pemeriksaan terhadap ibu Dea, yang disebut merupakan Kepala Desa Tumbang Marak.
Menurut NA, ibunya sempat diperiksa setelah diduga memiliki keterkaitan dengan keberadaan seseorang bernama Bio. Ia menyebut ibunya menjalani pemeriksaan selama lima hari di lokasi berbeda.
“Jadi pas Ibu dijemput itu orang BNN. Sampai di Polsek itu orang Mabes yang periksa,” ujar NA.
NA mengatakan, pihak keluarga mendapat informasi bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan Dea terlibat dalam pesta narkotika di Tumbang Kalemei serta dugaan bahwa ibunya menyembunyikan Bio.
“Kamu tahu enggak kami temuin Dea tuh lagi pesta sabu. Karena dari beberapa hasil, dari beberapa pertanyaan mereka, mereka mengatakan bahwa Ibu ini yang menyembunyikan Bio padahal tidak ada,” lanjutnya.
Keterangan para saksi tersebut kemudian menjadi sorotan kuasa hukum Dea, Rahmadi G Lentam. Usai persidangan, Rahmadi menyebut agenda pembuktian telah memberikan gambaran yang menurutnya cukup jelas mengenai rangkaian peristiwa yang dialami kliennya.
“Prinsipnya hari ini pembuktian dengan saksi. Kita sudah sama-sama mendengarkan keterangan saksi, tidak ada yang ditutup-tutupi oleh saksi. Silakan kawan-kawan media untuk menilai sendiri. Termasuk hakim,” ujar Rahmadi.
Rahmadi kemudian mempersoalkan proses terhadap Dea yang menurutnya telah berlangsung sejak 4 hingga 6 Juli 2026. Ia mendalilkan bahwa dalam rentang waktu tersebut terdapat tindakan terhadap Dea yang dilakukan tanpa surat perintah sebagaimana yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
“Kalau memang tanggung jawab Bareskrim Polri, sejak tanggal 4 sampai tanggal 6 tanpa surat perintah, tanpa ada apa pun, sesuai fakta tadi di persidangan, berarti ini adalah perampasan kemerdekaan,” katanya.
Menurut Rahmadi, apabila benar seseorang dibawa dan ditempatkan secara melawan hukum, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur KUHAP, tetapi juga berpotensi masuk pada dugaan perampasan kemerdekaan.
Ia juga menyoroti dokumen yang berkaitan dengan proses penangkapan dan penahanan Dea. Rahmadi menyebut berdasarkan keterangan saksi, sejumlah dokumen disebut ditandatangani secara kolektif pada 7 Juli.
“Penangkapan tanggal 6, terus perpanjangannya tanggal 9, penahanannya tanggal 12. Coba, mau bicara apa lagi kita? Tetapi surat ditanda tangani pada tanggal 7 secarabkolektif” ujarnya.
Rahmadi menilai urutan tanggal tersebut perlu diuji dalam persidangan untuk memastikan apakah penerbitan dan penyampaian dokumen hukum telah dilakukan sesuai prosedur.
Rahmadi juga menyebut Dea hingga kini masih berstatus tersangka. Pihaknya turut mempersoalkan surat penetapan tersangka yang menurutnya tidak mencantumkan hak-hak tersangka.
“Ada satu catatan, penetapan tersangkanya tidak mencantumkan hak-hak tersangka. Seharusnya surat penetapan tersangka wajib mencantumkan hak-hak tersangka,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmadi juga menyinggung tudingan bahwa Dea merupakan pengguna atau pecandu berat narkotika. Ia menyebut hasil pemeriksaan laboratorium terhadap Dea menunjukkan hasil negatif.
Menurutnya, terdapat pihak lain yang disebut memperoleh hasil positif, sehingga ia mempertanyakan dasar perlakuan terhadap Dea dalam perkara tersebut.
“Dea itu penyabu berat, pecandu berat. Faktanya apa? Dari hasil tes, negatif! Justru yang lain-lain positif,” ujar Rahmadi.
Ia menegaskan dirinya tidak menolak pemberantasan narkotika, tetapi menentang penyalahgunaannya.
“Saya tidak anti narkoba, tapi saya benci penyalahgunaannya,” tegasnya.
Rahmadi juga menyinggung pernyataan seseorang yang disebut mengaku sebagai oknum BNN, yang menurutnya pernah mengaitkan Dea dengan dugaan pesta sabu di Tumbang Kalemei.
Ia mempertanyakan tudingan tersebut karena, menurut keterangannya, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap Dea menunjukkan hasil negatif.
Lebih jauh, Rahmadi menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan pelanggaran prosedur yang mereka dalilkan dalam persidangan.
“Dengan praperadilan ini bisa membuka laporan saya berikutnya ke Propam Polda Kalteng,” ujarnya.
Rahmadi juga mengaku prihatin terhadap rentetan peristiwa di Tumbang Kalemei yang telah menimbulkan korban jiwa. Ia meminta seluruh rangkaian peristiwa tersebut diungkap secara transparan dan tidak ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum.
Menurut Rahmadi, apabila nantinya terbukti terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan perkara, maka persoalan tanggung jawab negara terhadap korban juga harus menjadi perhatian.
“Kalau ini kesalahan prosedur, berarti tanggung jawab negara untuk memberikan kompensasi dan restitusi terhadap tiga orang anggota dan terhadap korban sipil, wajib negara mengganti. Itu yang kita maksud diungkapkan secara transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, ahli dan saksi dari pihak Termohon yang sebelumnya disebut akan dihadirkan tidak jadi memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Persidangan praperadilan Dea selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. mak/fwa-red.











