KUALA PEMBUANG/tabengan.co.id – Data dari Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyebutkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet di Kabupaten Seruyan sejak Januari hingga Mei 2017 ini masih nihil.
Jika mengacu dengan data yang ada, kesadaran pemilik sarang walet untuk menyetor pajak dari penghasilan usaha waletnya sangat minim.
“Untuk tahun ini sampai dengan bulan Mei ini belum ada yang bayar,” kata Kepala Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Seruyan Abu Hasan Asari, Jumat (12/5).
Sebenarnya, kata pria yang akrab disapa Abu ini, Seruyan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah, sejak tahun 2010. Lalu, pemkab mengeluarkan implementasi tentang petunjuk teknis (Juknis) pemungutan pajak sarang burung walet lewat Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.
Setelah petunjuk teknis keluar, selanjutnya disusul penetapan harga jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.
“Sebenarnya kita sudah mulai melakukan pemungutan pajak walet pada tahun 2016 kemarin. Tapi tahun 2016 realisasinya juga masih sangat kecil, hanya Rp2 juta,” ujarnya.
Abu Hasan menjelaskan, minimnya realisasi pajak walet disebabkan karena masih rendahnya kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk menunaikan kewajibannya. Padahal harga jual sarang walet sudah semakin baik dan jumlah bangunan sarang walet juga cukup banyak.
“Nilai pajak sebesar 5 persen dari harga jual yang ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup rendah jika dibandingkan harga jual sarang walet di lapangan,” ungkapnya.
Abu Hasan mencontohkan, di Kecamatan Seruyan Hilir harga jual yang ditetapkan pemerintah Rp3,5 juta per kilogram dikalikan 5 persen. Jadi pajak per kilogram sebesar Rp175 ribu. Padahal harga jual sarang walet sebenarnya mencapai Rp9 juta per kilogram.
Menurutnya, pelaksanaan pajak sarang walet sangat bergantung dari kesadaran masyarakat, khususnya pengusaha sarang walet. Karena perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet.
Dijelaskan Abu Hasan, sehingga dengan kondisi demikian, dalam pelaksanaan di lapangan sangat bergantung dari kesadaran pengusaha itu sendiri. c-bam