Penyampaian LPj Dana Parpol Terlambat

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), melalui teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengimbau kepada sejumlah partai politik segara menyampaikan hasil pertanggungjawaban bantuan dana partai yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dalam keterangannya, Kepala Badan Kesbangpol Bartim Muslim Raharjo, melalui Kabid Politik dan Kemasyarakatan Ahamat mengatakan, hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan, dana bantuan yang susah dikeluarkan dam diterima tujuh parpol, maka diharapkan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dimaksud harus secepatnya dilaporkan.

“Bagi partai politik laporan SPJ masih ada kesalahan agar segera memperbaikinya,” katanya kepada Tabengan, Senin (15/5).

Dijelaskannnya, pnggunaan dana yang diterima, dibagi dua bagian yaitu pendidikan politik minimal 60 persen, seperti semibar, dialig interaktif, sarasehan, dan workshop. Sementara 40 persen untuk kegiatan oprasional, seperti administrasi umum, berlangganan daya, jasa pemeliharaan data dan arsip dan pemeliharaan peralatan kantor.

“Hal itu sesuai PP No.5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana diubah dengan PP 83/2013,”timpalnya.

Untuk diketahui, partai yang menerima bantuan dari pemerintah adalah Partai PKPI, Gerindra, Hanura, Nasdem, Demokrat, Nasdem, dan Golkar.

Sedangkan dua partai lainnya tidak bisa menerima bantuan. Yaitu PPP sebab adanya permasalahan kepengurusan di tingkat pusat dan PAN terkendala adanya keterlambatan menyerahkan SK kepengurusan. c-yus