PALANGKA RAYA/tabengan.com – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa mulai tahun ajaran baru 2017/2018, diberlakukan 8 jam belajar di sekolah, Pemerintah Kota Palangka Raya harus siap menjalankan ketentuan tersebut. Harus ada sosalisasi terkait kesiapan anggaran untuk pelaksanaan nanti. Aturan ini berlaku bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) serta yang mendapat tunjangan profesi maupun guru bersertifikat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengungkapkan, bila itu memang sudah ketentuan dan aturan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan wajib juga dilaksanakan di daerah, berarti pemerintah di daerah termasuk Kota Palangka Raya mau tak mau harus siap melaksanakannya sesuai yang diinstruksikan.
Jika demikian ketentuan dari pusat, tentunya harus ada sosialisasi terlebih dulu kepada para guru maupun sekolah, dan sosialisasi tersebut harus dilakukan secara masif, tidak hanya sesekali saja atau terbatas agar informasi ini dapat diterima dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, ungkapnya kepada Tabengan, disela buka puasa bersama DPRD Kota akhir pekan kemarin.
Subandi menambahkan, informasi ini harus sampai kepada seluruh guru dan sekolah yang ada supaya pelaksanan di lapangan dapat berjalan maksimal. Disamping itu, Pemko pun harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk mendukung terlaksanya program ini, termasuk kesiapan anggaran apabila nantinya membutuhkan penganggaran karena ini juga menyangkut sarana dan prasarana di sekolah, mengingat siswa belajar selama 8 jam hingga sore pukul 15.00 wib.
Namun demikian, kata Subandi, sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. “Nanti kita lihat dulu, apakan ketentuan itu wajin diikuti oleh seluruh pemerintah daerah termasuk Palangka Raya, kalau wajib tentunya dari sekarang harus dipersiapkan agar nantinya pihak sekolah, guru maupun siswa tidak kaget dengan aturan ini,” imbuhnya.
Menurutnya, ini kan kebijakan baru, nantinya tentu akan disesuaikan dengan kondisi di daerah sehingga mental para siswa pun sudah siap dengan ketentuan baru tersebut, mengingat para siswa butuh jam istirahat dan makan siang sehingga semu itu terpenuhi.
Sebaliknya jika kentuan/aturan itu belum diwajibkan, maka akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah. “Kita akan lihat dulu kalau aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) melalui kementerian pendidikan dan diteruskan ke dinas pendidikan, maka harus ditindak lanjuti. Tapi kalau berupa Keputusan Menteri berarti dindaklanjuti dengan keputusan kepala daerah dalam hal ini walikota,” ujar Subandi. edw