PURUK CAHU/tabengan.co.id – Berakhirnya triwulan II tahun anggaran 2017, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Murung Raya (Mura) konsentrasi melakukan sosialisasi transparansi penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Hal itu dilakukan agar dana tersebut tidak salah sasaran penggunaannya.
DPMD juga selalu menekankan agar seluruh desa setempat dapat menggunakan DD dan ADD tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan sehingga dapat berujung pada permasalahan hukum.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mura, Hendri Silvanus mengatakan, pengunakan DD dan ADD wajib diumumkan di tiap kantor desa. Baik itu dengan membuat baleho ataupun papan pengumuman di tempat strategis.
Masyarakat lanjutnya harus bisa melihat langsung terkait peraturan desa,pendapatan desa dan dana yang masuk serta peruntukkannya,baik itu dari APBD maupun APBN.
“Tujuannya tidak lain untuk memberikan imformasi yang terbuka kepada seluruh elemen masyarakat. Melalui itu juga sebagai imformasi awal jika ingin mengetahui tentang keuangan dari 115 desa yang ada di 10 kecamatan,”ujarnya,baru-baru ini.
Hendri mengatakan, dengan adanya informasi maka semua pihak bisa mengetahui besaran pagu anggaran dan berapa anggaran yang ada di desa tersebut untuk pembangunan.
Selain itu masyarakat dapat mengawasi secara langsung pembangunan yang ada di desa tersebut sehingga tidak ada kecurigaan masyarakat saat dilakukan pembanggunan di desanya masing-masing.
“Tujuan dari transparansi yang kita buat ini adalah untuk menghindari dan mencegah penyelewengan dana, baik oleh kepala desa dan perangkat desanya juga dari pendamping desa yang bertugas,”tandasnya. c-vid