Gerbong Bank Kalteng Dirombak

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Kalteng sepakat mengganti seluruh direksi dan komisaris di badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, Selasa (4/7).

Perombakan ini terjadi setahun sebelum berakhirnya masa bakti direksi dan komisaris Bank Kalteng, yakni pada Juli 2018.

Jajaran Direksi Bank Kalteng pasca RUPS terdiri atas Direktur Utama dijabat Yayah Diasmono, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko dijabat Sabasrini Jenina, Direktur Operasi dan Teknologi dijabat Gatoto S Sugomo, Direktur Bisnis Unit Usaha Syariah dijabat Djoni Widjanarko Kridarso, dan Direktur Keuangan dijabat Ahmad Selandor Wanda.

Komisaris Utama Bank Kalteng dijabat Mas Saily Mochtar dan Komisaris Independen Rosehanoor bersama Hasanudin Noor.

“Semua dapat menerima pergantian ini. Daftar nama direksi dan komisaris Bank Pembangunan Kalteng yang baru ini akan disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah dari OJK, baru akan dilakukan pelantikan,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, usai memimpin RUPS LB di Aula Eka Hapakat kompleks Kantor Gubernur Kalteng.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila” ini menegaskan pergantian direksi dan komisaris Bank Kalteng lebih kepada penyegaran, sekaligus berupaya semakin memajukan BUMD ini.

Dia mengatakan, Bank Kalteng sejak dipimpin Yosapatasi sebagai direktur utama dan Ahim Sian Rusan sebagai komisaris utama sudah sangat baik dan maju. Hanya, perlu ada penyegaran di tingkat direksi dan komisaris agar peningkatan semakin baik dan maju.

“Pada dasarnya kita menginginkan Bank Kalteng menjadi tuan di provinsi ini. Sekarang pun sudah maju dan bagus semuanya. Tapi tentu ada masalah-masalah lain yang ingin kita capai. Pergantian ini sama sekali bukan karena ada masalah,” kata Sugianto.

RUPS Bank Kalteng yang berlangsung tertutup ini dihadiri seluruh bupati se-Kalteng dan Wakil Wali Kota Palangka Raya selaku pemegang saham.

Kewenangan Pemegang Saham
Terpisah, Direksi Bank Kalteng melalui Dirut Bank Kalteng Yosapatasi SE ketika dimintai komentarnya terkait pergantian tersebut, Selasa malam, mengatakan, hal itu adalah kewenangan dari pemegang saham, dalam hal ini Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali dan para Bupati/Wali Kota, sebagai pemegang saham lainnya.

Namun, tambah Yosapatasi, yang perlu diketahui bahwa Komisaris dan Direksi Bank Kalteng baru yang telah ditetapkan oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, harus menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). jsi/ant