KUALA PEMBUANG/tabengan.com – Perusahaan memiliki tanggung jawab dalam membantu mengurangi angka pengangguran di wilayah kerjanya. Terkait hal itu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Seruyan hendaknya mengedepankan pekerja lokal dalam penerimaan karyawan.
Perusahaan wajib memberitahukan adanya kekosongan di berbagai pos kerja, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
“Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan khususnya UU. No.13 Tahun 2013 dan Kepres No.4 Tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja, perusahaan diwajibkan untuk melaporkan kepada pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang lowongan-lowongan kerja yang tersedia,” kata Wakil Bupati Seruyan, Yulhaidir di Kuala Pembuang, kemarin.
“Sehingga dengan adanya pengumuman dari PBS, masyarakat pencari kerja khususnya warga lokal bisa berpartisipasi, ini juga untuk mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Seruyan,” ungkapnya.
Menurut Yulhaidir, masalah pengangguran di Seruyan disebabkan beberapa faktor, di antaranya kualifikasi komnpetensi pencari kerja umumnya masih belum sesuai dengan persyaratan kerja yang dibutuhkan oleh pasar kerja lokal.
Namun, kata Yulhaidir, yang tidak kalah pentingnya adalah ketersediaan informasi pasar kerja atau lowongan kerja, yang saat ini masih terbatas. c-bam