SUKAMARA/tabengan.co.id – Berdasarkan kriteria masyarakat miskin yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, rata-rata penduduk di Kabupaten Sukamara tidak masuk dalam kriteria tersebut. Artinya penduduk Sukamara tidak ada yang masuk dalam14 kriteria miskin menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS).
Plt Sekda Sukamara H Sutrisno mengatakan, jika mengacu pada 14 kriteria yang digunakan untuk mendata masyarakat miskin di Sukamara, maka hasil yang didapat akan sangat kecil, karena tidak termasuk dalam kriteria tersebut.
“Di tempat kita ini, kalau dikatakan miskin itu sudah susah didapat dengan variabel BPS yang jika diterapkan dalam pendataan masyarakat miskin, rasanya kecil sekali yang masuk daftar itu, asumsinya untuk memperolah orang miskin itu agak susah,” kata Sutrisno
Menurutnya, terlepas dari kriteria tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukamara juga memiliki kebijakan bagi masyarakat kurang mampu dengan berbagai program, seperti pendidikan dasar gratis 12 tahun, layanan kesehatan dasar gratis, program raskin juga tetap dipertahankan Pemda agar masyarakat Sukamara semakin sejahtera.
Karena itu, dalam kriteria kurang mampu ini bukan berarti miskin, misalnya ada warga yang memiliki mata pencaharian, namun di saat tertentu warga ini tidak bekerja, itu yang menjadi perhatian pemerintah, sehingga kalau dikatakan miskin mungkin tidak bisa, tapi dikatakan tidak mampu saja.
Menurut dia, walaupun kriteria miskin tidak masuk dalam pendataan masyarakat di Kabupaten Sukamara, namun Pemkab setempat ingin lebih menyejahterakan masyarakat, meskipun tidak menggunakan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Intinya pemerintah itu ingin menyejahterakan rakyat kita, ya yang menurut kriteria kita merasa lemah ya akan dibantu,” tukas Sutrisno. c-goes