KUALA PEMBUANG/tabengan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan untuk Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sumber Daya Manusianya (SDM) harus berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) dan yang sederajat.
Tidak hanya untuk petugas TPS, perangkat pembantu KPU seperti hansip, saksi-saksi juga harus berpendidikan minimal SMA dan yang sederajat.
“Secara persyaratan untuk menjadi perangkat KPU, minimal tamat SMA,” kata Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Pemilih M. Tajudinnor, Kamis (6/7) lalu.
Namun pada kenyataannya di lapangan, kata Tajudinnor, di beberapa tempat masih ditemukan lulusan SMA-nya tidak ada. “Sehingga, kita mengandalkan tamatan sekolah yang tersedia di daerah setempat,” terangnya.
Persoalan tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi penyelengara Pemilu selain faktor geografis.
Di sisi lain kata Tajudin, saat ini jadwal kegiatan KPU telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2018.
“Kita mulai akan melaksanakan sosialisasi Pilkada 2018 kepada masyarakat pada 14 Juni nanti,” jelasnya.
Tajudin menjelaskan, sosialisasi tersebut akan berlangsung hingga 23 Juni 2018 mendatang. Untuk penyuluhan dan bimbingan teknis kepada jajaran KPU dilaksanakan dari 14 Juni 2017 sampai 26 Juni 2018. c-bam