PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kota Palangka Raya meminta kepada pemerintah Kota (Pemko) memberikan penjelasan secara detail dan transparan terkait rincian nominal setiap komponen (tunjangan) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017. Transparansi dimaksudkan agar persoalan penghasilan DPRD bisa diketahui secara jelas.
Hanura juga meminta penjelasan mengenai Raperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, terutama pasal 15 ayat (4), Raperda ini berbunyi Tunjangan Perumahan sebagai dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD, sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (3), diberikan dalam bentuk uang dan dibayar setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.
“Khusus tunjangan transportasi bagi anggota DPRD, mengingat tunjangan ini belum diberikan, kami mohon penjelasannya, apakah dibayar setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, atau sejak tanggal pengucapan sumpah janji yakni Agustus 2014. Kemudian bagaimana halnya bagi anggota DPRD yang selama ini, mendapat kendaraan dinas, berbeda dengan sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (3),” ungkap Juru Bicara Fraksi Hanura, Mohamad Yusran, dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Palangka Raya terhadap Pidato Pengantar Walikota Palangka Raya terkait Raperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya ke 7 masa sidang II tahun sidang 2017 Kota Palangka Raya, Kamis (13/7).
Fraksi Hanura juga menyampaikan usul dan saran. Pertama, pengaturan tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transporatasi, ditetapkan dengan Peraturan Walikota (pasal 17 ayat (6) ). “Kami mengusulkan draf Peraturan Walikota tersebut dapat disampaikan pada rapat Pansus Pembahasan raperda ini, termasuk didalamnya pengaturan tentang anggota DPRD yang mendapat kendaraan dinas. Kemudian kedua, pengajuan Nota Keuangan APBD Perubahan TA 2017, setelah Raperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palangka Raya ditetapkan menjadi Perda, dengan demikian perubahan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sudah termasuk didalamnya,” beber Yusran.
Di sisi lain, Yusran menambahkan, perlunya dilakukan koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. Peningkatan kerjasama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak, dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah dipihak lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifkan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Kota Palangka Raya.
Fraksi Hanura juga sependapat, agar dapat berjalannya keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah, maka Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Pengaturan tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, seperti yang telah disampaikan dalam rancangan peraturan daerah ini, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan Kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, terangnya.
“Setelah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penjelasan saudara Walikota Palangka Raya, yang disampaikan pada saat Pidato Pengantar terhadap raperda ini, kami dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat DPRD Kota Palangka Raya dapat memahami dan dapat menyetujui Rancangan Peraturan daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, untuk dibahas pada tahap-tahap pembicaraan berikutnya guna mendapat persetujuan bersama, sesuai dengan mekanismme yang berlaku dengan catatan seperti telah kami sampaikan ini,” pungkasnya. edw