Duit Pungli Rp49 Juta Disimpan di Bagasi Motor

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Penyidik Unit Tipikor Polres Kapuas menetapkan 3 tersangka dan 2 orang sudah ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas.

Ketiga tersangka berinisial Tr, Ms dan Sp, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdik setempat. Tersangka Sp menjabat Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas, Tr Kasi Bagian PAUD, dan Ms merupakan staf dan PPTK Panitia Penyelenggara Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan PAUD se-Kabupaten Kapuas.

Sebelumnya 2 tersangka tertangkap tangan saat sedang berlangsung transaksi pungutan liar di aula Disdik Kapuas beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp36.600.000.

Setelah polisi melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini dengan menggeledah dan menggelar rekonstruksi, akhirnya diketahui Kepala Bidang diduga turut serta mengetahui dan terlibat, sehingga dinyatakan sebagai tersangka. Hal ini juga dibuktikan adanya temuan uang sejumlah Rp49.000.000, diduga hasil pungli hari pertama Senin (10/7). Uang itu ditemukan di bagasi motor pribadinya yang diparkir di halaman Kantor Disdik.

Dengan demikian, total uang yang diamankan polisi sebesar Rp85.600.000!

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor/2001 dengan ancaman pidanaa paling cepat 4 tahun penjara dan paling lama maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terang Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, dalam pers rilis, kepada wartawan, Kamis (13/7).

Penangkapan terjadi saat 2 oknum ASN Disdik melakukan pungutan terhadap sejumlah Kepala Sekolah TK/PAUD pada penandatanganan penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)PAUD di aula Disdik Kapuas. Setiap Kepala Sekolah dikenakan biaya Rp300 .000 untuk alasan yang belum jelas.

Dalam menangani kasus ini, penyidik sedikitnya telah memintai keterangan 4 Kepala Sekolah TK, sebagai saksi. Barang buki uang tunai yang disita sebesar Rp85.600.000. Rinciannya pada Senin (10/7) terkumpul Rp36.600.000, dan Rabu (11/7) Rp49.000.000, berikut 1 unit kendaraan milik Sp salah satu tersangka, dan sejumlah berkas BOP. c-hr