PALANGKA RAYA/tabengan.com – Bingung lantaran tidak punya uang untuk membayar sewa barak, sepasang suami istri nekat mencuri sepeda motor. Kris Prianto (19) dan istrinya Yollanda Puspitasari (18) dibekuk Reskrim Polsek Bukit Batu bersama Resmob Polres Palang Raya dan tim CRT Puma di kediamannya Jalan Bukit Cemara, Kota Palangka Raya, Kamis (13/7) malam.
Berawal ketika pasutri muda ini dengan mengendarai sepeda motor bermaksud pulang ke Palangka Raya seusai bertamu ke rumah salah satu keluarganya di Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu.
Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 32, keduanya yang mengendarai motor Honda Beat nopol KH 5411 TT, melihat ada sepeda motor Yamaha Vega nopol KH 6176 AO terparkir di pinggir jalan. Sementara pemiliknya tidak terlihat. Timbul niat keduanya untuk mengambil motor tersebut, karena saat itu sangat perlu uang untuk membayar sewa kamar barak.
Melihat sepeda motor terparkir tanpa ada orangnya, pelaku pun berusaha menghidupkan mesin namun tak tidak bisa. Setelah diperiksa ternyata bensinnya habis. Pelaku segera membeli bensin eceran di kios terdekat, dan segera kembali ke tempat semula. Setelah bensin diisi, mesin motor bisa nyala. Kris mengendarai motor tersebut, sedangkan Yolanda membawa motor miliknya.
“Setelah mesin dihidupkan, sepeda motor langsung dibawa pergi,” kata Kapolsek Bukit Batu Iptu Robertus Sony, Jumat (14/7).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi motor korban yang dalam posisi rusak dengan kontak masih menyala. Belakangan, motor tersebut mereka jual seharga Rp 5 juta kepada warga Kasongan, Kabupaten Katingan.
Penangkapan pasutri ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Selamet (42) warga Jalan Pembataan, Kecamatan Bukit Batu, Sabtu (8/7) lalu. Selamet melapor bahwa motornya hilang pada saat ditinggalk di tepi jalan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus pelakunya. Tim Cyber Patrol Polres Palangka Raya menelisik keberadaan motor yang dijual di forum jual beli facebook. Ketika diselidiki, ternyata motor berada di Kasongan. Penyelidikan pun berlanjut dan mengarah kepada kedua pelaku.
“Motor kita amankan dari pembelinya di Jalan Durian, Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan. Kita kembangkan dan menangkap keduanya di kediamannya,” kata Sony.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Vega R KH 6176 AO hasil curian dan Honda Beat KH 5411 TT milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Dari pengakuan pelaku, aksi nekatnya didasari tidak memiliki uang untuk membayar barak. Terlebih saat ini sedang menganggur, ” terangnya. fwa