Selesaikan Sengketa Lahan di PT KSL

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – DPRD Barito Timur (Bartim) mendesak pemerintah setempat menyelesaikan masalah sengketa lahan antara warga dan perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang terkatung-katung sejak 2012 silam.

Pasalnya, hasil Panitia Khusus (Pansus) Sengketa Lahan DPRD Barsel yang turun ke lokasi perkebunan kepala sawit PT KSL di tiga lokasi yakni, Kecamatan Dusun Tengah, Paku, dan Karusen Janang menemukan banyak kejanggalan, sehingga hasil pansus diserahkan ke tim terpadu Pemkab Bartim untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Jika sengketa tersebut belum selesai, di mana letak kendalanya, sehingga persoalannya masih masih belum tuntas sampai sekarang,” kata Wakil Ketua DPRD Barsel Raran, kepada Tabengan, Minggu (16/7).

Menurutnya ,DPRD sudah menjalankan tupoksinya dengan benar dalam memperjuangkan hak masyarakat. Hali itu sudah dilakukan sesuai mekanisme, yakni membentuk Pansus Sengketa Lahan dan hasilnya merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyelesaikan sengketa itu melalui tim terpadu.

Dijelaskan, pada saat itu dewan membentuk tim pansus penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan pihak eksekutif, legislatif, kejaksaan serta pihak masyarakat. Pansus sudah menemukan titik temu dengan hasil kesepakatan pihak perusahaan siap membayar ganti rugi. Namun faktanya kesepakatan tersebut hingga saat ini masih belum terpenuhi lantaran menunggu hasil dari perintah setelah DPRD merekomendasikan dilakukan investigasi secara mendalam oleh tim terpadu pemerintah daerah.

Raran membeberkan, hasil kerja DPRD setelah adanya pembentukan tim pansus, persoalan penyerobotan lahan usaha dua eks transmigrasi desa Lagan dan Luaw Jawuk 2012 silam akhirnnya membuahkan hasil dengan adanya pengakuan dari pihak perusahaan siap membayar ganti rugi

Dan hasil kesepakatannantara kedua belah tidak boleh ada aktivitas selama belum adanya ganti rugi. Namun lagi-lagi DPRD menyayangkan atas adanyanya keluhan bahwa pihak perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi dan malah penen sawit di lahan bermasalah tersebut.

“Karena itu, untuk mencegah terjadinya konflik lapangan, DPRD secara kelembagaan mendesak perintah untuk segera menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” pungkas Raran. c-yus