Hukrim  

Unggah Ujaran Kebencian, Ibu Muda Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

PULANG PISAU/tabengan.co.id – Ibu muda yang baru saja 40 hari pasca-melahirkan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, perempuan berinisial AS (21) ini telah mem-posting ujaran kebencian di media sosial (medsos), Selasa (10/3/2020).

Warga Jalan Perintis, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas ini sehari-harinya bekerja sebagai ibu rumah tangga. Postingannya melalui akun pribadi Facebook, merasa tak terima saat Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau dan Polsek Tewah Polres Gunung Mas, memberikan imbauan agar warga berhenti melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Imbauan Polsek yang dipasang melalui spanduk itu, ternyata membuat ibu muda ini merasa tidak terima, dan ia menyampaikan pendapatnya dengan kata-kata yang dapat memancing persoalan atau dapat mengadu-domba, sehingga bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak segera diambil tindakan cepat.

Karena pernyataan yang kontroversi inilah atau dianggap tidak bijak dalam bermedia sosial, AS terpaksa harus dijemput dan dipanggil oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Octavian kepada awak media membenarkan, pihaknya telah menyelesaikan permasalahan terkait postingan di Facebook milik akun AS di Polsek Tewah, Polres Gunung Mas.

“Betul, sengaja kami menyelesaikan masalah ini di Polsek Tewah, karena yang bersangkutan warga Tewah dan memiliki anak kecil yang baru berusia 40 hari,” beber Ivan, panggilan akrapnya, Rabu (11/3/2020).

Dikatakan Ivan, AS telah memohon maaf kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Tewah dan Polsek Banama Tingang atas unggahannya tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Lanjut Ivan, Kapolres Pulang Pisau kembali mengingatkan kepada warganet agar bijak bermedia sosial. Karena media sosial adalah ruang publik yang dapat diakses oleh semua kalangan, dari anak sekolah sampai orang dewasa.

“Apa yang kita unggah di media sosial akan dilihat semua orang. Kalau yang diunggah konten yang positif tidak apa-apa, tapi kalau yang diunggah bisa menyinggung perasaan orang lain, maka kita akan terjerat Undang-undang ITE,” imbau Ivan. c-mye