PURUK CAHU/tabengan.com – Mengelola dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah harus dilakukan dengan baik dan benar. Karena jika tidak, maka ditakutkan dana tersebut menjadi masalah bagi oknum kepala desa (kades) terjerat hukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rejekinoor S.Sos, belum lama ini mengatakan, mengelola uang negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah tidaklah mudah, pasti banyak godaan karena ingin memperoleh untung yang besar.
“Saya sudah ada dengar beberapa kepala desa yang di Kabupaten Mura ini telah berurusan dengan hukum karena salah menggunakan dana negara, baik yang berasal dari APBN dan APBD Kabupaten,” ujarnya.
Karena itu Rejekinoor mengharapkan kepada pemerintah daerah setempat dapat memberikan penjelasan dan pemahaman kepada aparatur desa, khususnya kepala desa tentang cara mengelola dana sesuai dengan aturan.
“Kalau kita dari DPRD sudah sampaikan, pemkab harusnya lebih sering dan serius lagi menyosialisasikan apa yang harus diutamakan saat menggunakan anggaran desa” jelasnya.
Menurut dia, sosialisasi dan peningkatan pengetahuan untuk kepala desa sangat penting, terutama supaya tidak terjadinya program tumpang tindih ataupun salah dalam penggunaannya di lapangan, sehingga berujung kepada persoalan hukum.
“Kalau tahun lalu saya dengar pembangunan di tingkat desa, khususnya yang berasal dari dana APBD (program Rp1 miliar) masih menjadi urusan pemerintah daerah. Pada tahun ini diserahkan langsung ke pemerintah desa masing-masing untuk dikelola sendiri,” katanya.
Dirinya menilai bahwa sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa memang terkadang masih menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Peningkatan pengetahuan diperlukan supaya sesuai aturan.
Seperti diketahui, setiap desa yang ada di Mura akan mengelola dana dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp1 miliar. Dana ini merupakan program tahunan pemkab ditambah lagi dari dana APBN, yakni Dana Desa ataupun Dana Alokasi Desa yang nilainya mencapai Rp800 juta. */c-vid