JAKARTA/tabengan.co.id – Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo agar mundur dari jabatannya.
Prasetyo diminta mundur karena tidak mampu mengendalikan atau mengawasi jaksa-jaksa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Desakan tersebut disampaikan pascapenangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya dan dua jaksa lainnya.
Menurut Miko, ini penangkapan ini menambah daftar jaksa yang menjadi pasien KPK selama kepemimpinan Prasetyo.
“Saya kira dorongan untuk Jaksa Agung mundur dari jabatannya ini sungguh beralasan. Jaksa Agung sudah gagal membawa kejaksaan ke arah reformasi. Pilihan itu wajar sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Miko Ginting saat memberikan keterangan pers di Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Jumat (4/8).
Menurut Miko, berdasarkan data yang dihimpun Koalisi Pemantau Peradilan, KPK telah menetapkan lima jaksa sebagai tersangka sejak Prasetyo dilantik Presiden Joko Widodo.
Kata dia, daftar tersebut kemudian bertambah tujuh hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Saber Pungli.
Jadi, selama Prasetyo memimpin Korps Adhyaksa, 12 tujuh jaksa telah tertangkap tangan.
Menurut Miko, peristiwa ini tidak bisa hanya dipandang sebagai perbuatan oknum semata sebagaimana pernyataan Prasetyo mengenai penangkapan jaksa baru-baru ini.
Jika tidak bersedia mundur, Miko meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi kinerja Prasetyo. d-com