PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan Covid-19 di Kalteng. Surat edaran tersebut ditandatangani tanggal 27 Maret 2020 dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng.
Dalam surat tersebut, dinyatakan antara lain dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Kalteng melalui Keputusan Gubernur Kalteng No 188.4418912020 tanggal 20 Maret 2420 tentang Status
Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi Kalteng, serta menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam acara teleconference dengan Gubernur se-lndonesia tanggal 24 Maret 2020, maka kepada para Bupati dan Wali Kota se-Kalteng disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Sampai saat ini Covid-19 telah menyebar di 196 negara, ini menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 ini betul-betul sebuah virus yang telah menjadi pandemi yang memang sangat sulit untuk dicegah.
Semua elemen penanganan Covid-19 harus satu visi dan memiliki kebijakan yang sama, dan setiap kebijakan-kebijakan tersebut harus memperhitungkan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat maupun dampak sosial dan ekonomi yang mengikutinya.
Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah aerah harus betul-betul dipersiapkan langkah antisipatif terhadap akibat dari kebijakan tersebut, yakni mempersiapkan dukungan APBD berupa bantuan sosial bagi sektor-sektor dan pelaku ekonomi yang terdampak kebijakan pencegahan pandemi Covid-19.
“Ada 3 hal yang menjadi fokus kebijakan, yaitu kesehatan dan keselamatan masyarakat, langkah antisipatif berupa bantuan sosialnya, dan perhitungan terhadap dampak kebijakan sehingga dapat mempersiapkan langkah-langkah penanganannya,” ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam surat edaran tersebut.dkw











