Hukrim  

Kakek 56 Tahun Cabuli Bocah saat Mancing

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Seorang pria lanjut usia ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya. Ardi, nama kakek tua berusia 56 tahun itu, ditangkap setelah dilaporkan telah mencabuli gadis belia sebut saja Bunga (8), di Simpang Empat Jalan Lele, Palangka Raya, Kamis (18/6) lalu. Pelaku ditangkap saat sedang mengayuh sepeda ontelnya oleh tim Resmob Polresta Palangka Raya tanpa perlawanan.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut berawal saat korban memancing ikan bersama temannya. Tak berapa lama, datang pelaku yang kemudian memijat paha dan tangan korban. Aksi bejat pelaku berlanjut, tangan keriputnya lalu masuk ke dalam alat kelamin korban.

Pelaku ditangkap setelah orangtua korban yang mengetahui peristiwa tersebut, melaporkannya ke Polresta Palangka Raya. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kita tangkap dan amankan di Mapolresta Palangka Raya. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan,” ucapnya singkat, Senin (22/6). fwa