SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Resnarkoba) berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Ade Putra Gilang (19) saat berada di sebuah hotel di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang Sampit, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (27/6/2020) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula saat anggota Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Ade Putra Gilang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang berada Jalan Kapten Mulyono di depan kamar No 108 di sebuah hotel di ruas jalan tersebut. Saat itu juga pelaku langsung diamankan aparat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan sebuah kotak rokok yang dipegang oleh tersangka.
Saat dibuka, kotak rokok tersebut berisi sebungkus plastik kecil yang terdapat serbuk kristal warna bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 gram.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” jelas Iptu Arasi, Minggu (28/6/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yaitu sebuah kotak rokok, sebuah timbangan elektronik, sebuah sepeda motor dan sebuah telepon seluler. c-arb